FSPP Dorong Kasus Pencemaran Ponpes Ditindak Tegas

oleh -18 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM  – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mendorong agar kasus tayangan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ditayangkan melalui program Xpose Uncensored di Trans7 masuk pada kategori pidana, karena di situ ada indikasi pencemaran nama baik, penistaan, penghinaan berbasis agama atau institusi keagamaan.

Hal itu diungkapkan Ketua Presidium FSPP Banten Sholeh Rosyad saat melakukan audiensi bersama KPID Banten yang dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Banten, Kamis (16/10/2025).

Menurut Soleh, rekomendasi hukum itu harus dilakukan jika dalam kasus itu ditemukan unsur pidana.

“KPI harus merekomendasikan atau meneruskan perkara tersebut ke Polri atau Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai MoU KPI–Polri dan UU Penyiaran Pasal 36 ayat (5) dan (6),” katanya.

Dikatakan Sholeh, Nota Kesepahaman (MoU) antara KPI dan Polri dalam hal penegakan hukum penyiaran menjadi dasar bagi koordinasi penanganan pelanggaran yang bersifat pidana dipandang sebagai kerangka kerja penegakan hukum atas pelanggaran berat penyiaran Informasi.

Baca Juga:  Momen Haru Baksos Polres Lebak, Nenek Lansia Penerima Bantuan Doakan Kapolres

FSPP juga mempertimbagkan untuk merekomendasikan sanksi tambahan serta evaluasi kelayakan izin siar Trans7, terutama pada program atau lembaga penyiaran yang terbukti berulang melakukan pelanggaran.

“Trans7 seharusnya bisa membentuk divisi khusus guna mengkaji ulang mekanisme pra-tayang atau semacam review konten keagamaan sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi keagamaan sehingga lembaga penyiaran tidak leluasa menyiarkan konten yang melecehkan tradisi keagamaan,” jelasnya.

KPID sendiri sudah melakukan kajian terhadap tayangan yang dimaksud dan didapati isi siaran program tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang merupakan aturan yang seharusnya dipedomani oleh lembaga penyiaran televisi. (Al)