Dua Pegawainya Terpapar COVID-19, PN Serang Diminta Tutup Sementara Pelayanan

oleh -89 Dilihat
oleh

Serang, – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang diminta untuk menutup sementara pelayanan setelah ada dua pegawainya dinyatakan terkonfirmasi positif virus corona atau COVID-19.

Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, hal ini disampaikan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayahnya yang kembali mulai meningkat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Serang itu mengatakan jika pelayanan di kantor PN Serang tetap dibuka khawatir menjadi klaster baru penyebaran virus yang berasal dari negeri tirai bambu.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Semua Pihak Tingkatkan Pencegahan Korupsi

“Kita sampaikan ke PN supaya tidak melakukan pelayanan khawatir jadi klaster. Ya disarankan untuk tidak melayani masyarakat,” kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Saat dikonfirmasi hal tersebut Humas PN Serang Guse Prayudi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan arahan dari Satgas COVID-19 Kota Serang itu, mengingat pada tanggal 1 September mendatang seluruh pegawai PN Serang akan menjalani swab test kembali dalam rangka tracing penyebaran di lingkungan PN Serang.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid 19, PN Serang Swab Pegawai

“Sementara operasional kantor sebagaimana pimpinan sampaikan pada press release awal (melayani yang urgent),” katanya.

Namun hingga saat ini disampaikan Guse, kantor PN Serang masih melakukan pelayanan persidangan bagi kasus pidana yang tidak bisa masa tahanannya tidak bisa diperpanjang dan pelayanan administrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menggunakan protokol pencegahan COVID-19.

Baca Juga:  Sidang Eksepsi Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes: Minta Seret FSPP

“Persidangan hanya yang urgent.
Selainnya ditunda 14 hari sesuai protokol kesehatan dan arahan pimpinan kang,”katanya.(Anwar/Teguh)