Serang, – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang diminta untuk menutup sementara pelayanan setelah ada dua pegawainya dinyatakan terkonfirmasi positif virus corona atau COVID-19.
Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, hal ini disampaikan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayahnya yang kembali mulai meningkat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Serang itu mengatakan jika pelayanan di kantor PN Serang tetap dibuka khawatir menjadi klaster baru penyebaran virus yang berasal dari negeri tirai bambu.
“Kita sampaikan ke PN supaya tidak melakukan pelayanan khawatir jadi klaster. Ya disarankan untuk tidak melayani masyarakat,” kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Saat dikonfirmasi hal tersebut Humas PN Serang Guse Prayudi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan arahan dari Satgas COVID-19 Kota Serang itu, mengingat pada tanggal 1 September mendatang seluruh pegawai PN Serang akan menjalani swab test kembali dalam rangka tracing penyebaran di lingkungan PN Serang.
“Sementara operasional kantor sebagaimana pimpinan sampaikan pada press release awal (melayani yang urgent),” katanya.
Namun hingga saat ini disampaikan Guse, kantor PN Serang masih melakukan pelayanan persidangan bagi kasus pidana yang tidak bisa masa tahanannya tidak bisa diperpanjang dan pelayanan administrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menggunakan protokol pencegahan COVID-19.
“Persidangan hanya yang urgent.
Selainnya ditunda 14 hari sesuai protokol kesehatan dan arahan pimpinan kang,”katanya.(Anwar/Teguh)