Serang, Pilarbanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan calon bupati dan wakil bupati Serang tahun 2020 sebanyak sebanyak 1.132.717 pemilih. Diantaranya, sebanyak 573.728 pemilih laki-laki dan sebanyak 558.989 pemilih perempuan.
Penetapan dilakukan setelah KPU Kabupaten Serang melakukan rapat pleno pada Rabu (14/10/2020) kemarin.
“Kalau DPT sudah final tidak akan ada penambahan lagi,” kata Komisioner KPU Kabupaten Serang Jaenal Mutiin saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Meski sudah ditetapkan, disampaikan Jaenal, warga yang belum terdaftar dalam DPT masih bisa berpartisipasi untuk mencoblos calon pilihannya dengan masuk dalam DPT Tambahan pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember dengan cukup menunjukan KTP elektronik.
“Kalau warga yang belum masuk bisa di DPTB penambahan dengan melakukan penunjukan KTP elektronik,”katanya.
Jenal mengatakan, perubahan jumlah pemilih hasil perbaikan ini tidak terjadi signifikan dikarenakan masih sebanding dengan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat. Perubahan hanya terjadi pada jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mana sebelumnya ditetapkan sebanyak 3.061 TPS, bertambah 4 menjadi 3.065 TPS.
“Penambahan terjadi di dua kecamatan, di antaranya 3 TPS di Kecamatan Gunung Sari dan 1 TPS Kecamatan Padarincang,”katanya.
Untuk diketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun ini diikuti oleh dua pasangan calon yakni calon petahana Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baehaki.(War/Red)