Serang, Pilar Banten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendukung masyarakat untuk menutup petermakan ayam yang berada di Kecamatan Curug. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi saat menemui beberapa warga kecamatan curug, Senin (9/3).
Yang ada disensetif nya akan dicabut, kalo tidak ada ya langsung ditutup aja sesuai dengan keinginan masyarakat, sambil menunggu RTRW nya jadi,” katanya saat diwawancarai usai pertemuan.
Dalam rangka melayani masyarakat agar bisa cepat dan tanggap Budi Rustandi mengaku punya cara lain untuk menutup perusahaan peternakan tersebut dengan cara mencari kesalahannya melalui Peraturan Daerah (Perda) dan dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
“Kalo memang PAD nya tidak masuk kepada kita, kita tutup saja, kan sudah jelas berarti tidak berizin, kalo berizin sudah pasti masuk kepada kita PAD nya,” ujarnya.
DPRD Kota Serang akan mendorong Pemerintah Kota Serang untuk menutup perusahaan peternakan ayam, sesuai dengan keinginan dari masyarakat.
“Karena kan yang punya hak menutup itu walikota bukan ketua dprd, ketua dprd hanya merekomendasi terkait hal itu untuk segera melakukan penutupan,” tambahnya.
Berdasarkan data dari kantor Kecamatan Curug ada sekitar 8 perusahaan besar di Kecamatan Curug, masing-masing perusahaan besar tersebut ada yang memiliki 2 sampai 3 kandang ayam, total keseluruhan ada 8 perusahaan besar dan 13 kandang ayam.
Andi Heryanto selaku Camat Kecamatan Curug mengatakan perpanjangan masa perizinan sudah habis dan untuk perjanjangan berikutnya masih menjadi bahan kajian.
“Kira2 ada sekitar 3 sampai 5 tahun untuk perpanjangan itu, dari perpanjangan 2016, tahun seharusnya sudah habis, informasi nya seperti itu,” katanya.(Agung/Ant)