Dikirim Surat Teguran, KONI Kota Serang Tegaskan Tak Akan Cabut Gugatan Atas KONI Banten

oleh -57 Dilihat
oleh

Serang, – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang mendapat surat peringatan dari KONI Banten usai mengunggat hasil Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Banten (Musorprov) Banten VI, 14 Desember 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Surat peringatan yang ditujukan langsung kepada Ketua KONI Kota Serang Deni Arisandi itu ditandatangani oleh Sekretaris Umum KONI Banten Koswara Purwasasmita.

Menanggapi hal tersebut, Rohadi selaku kuasa hukum KONI Kota Serang mengatakan, surat peringatan yang dilayangkan ke KONI Kota Serang merupakan upaya pembungkaman dan pemberangusan demokrasi di lingkungan KONI Provinsi Banten.

“Yang dilakukan koswara upaya pembunhkaman dan menghambat demokrasi di Koni Banten. Gugatan itu sangat dibolehkan,” kata Rohadi, Jumat (4/3/2022).

Selain itu, dia menilai surat peringatan yang dilayangkan oleh KONI Banten tidak sah secara organisasi karena tidak memiliki landasan hukum karena ditandatangani oleh seorang srkretaris tanpa ada ketua umum.

“Esensi pelanggaran yang ditujukan secara personal ke pak Deni pun tidak jelas, karena gugatan itu dilakukan secara organisasi bukan individu,” katanya.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pihaknya secara lugas tidak akan mencabut gugatan pelaksanaan Musorprov. Karena hal itu dilakukan dalam rangka menegakan aturan organisasi dimana keta KONI Banten Edi Aryadi juga memiliki jabatan ketua umum di partai politik.

“Sudah ditahap replik artinya sudah diterima karena sudah berproses di persidangan,” katanya.

Sementara, itu Ketua KONI Kota Serang Deni Arisandi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh KONI Kota Serang dijamin undang-undang karena dalam rangka mencari rasa keadilan.

“Saya orang yang sedang mencari keadilan saya diminta berhenti oleh saudara koswara yang mengatasnamakan organisasi yang mempersoalkan,” katanya.(Fi/Red)