Dihadapan Ratusan Calon Jaksa, Ini Arahan Jaksa Agung Burhanudin

oleh -106 Dilihat
oleh

Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan arahan kepada 459 calon Jaksa yang sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.

Hadir dalam ceramah tersebut yaitu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH. M.Hum, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kapus, Para Pengajar dan Widyaiswara, dan Para Peserta PPPJ Angkatan LXXVIII (78).

Beberapa arahan penting Jaksa Agung terkait melakukan perubahan fundamental karakter seorang Jaksa, antara lain sebagai berikut, Mengenai Tujuan Diklat PPPJ, adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan membekali para siswa sehingga dapat menjadi jaksa yang handal, selain itu juga membangun jiwa korsa dan kedisiplinan para peserta didik, sehingga akan tertanam rasa senasib sepenanggungan, solidaritas, semangat persatuan dan kesatuan terhadap institusi dari dalam diri para siswa.

Jaksa Agung mengatakan, jiwa korsa harus ditekankan dan dimiliki mengingat sebagian besar tugas yang akan saudara emban nanti setelah menjadi jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work, dimana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut.

“Oleh karena itu Jaksa Agung sangat berharap nanti setelah para peserta dilantik menjadi Jaksa bisa segera melebur dan bersinergi dengan para senior,” kata Jaksa Agung, Kamis (2/12/2021).

Dalam kesempatan ini juga Jaksa Agung ingin mengingatkan bahwa selama bertugas di Kejaksaan, para calon Jaksa, tidak bisa memilih dimana akan ditugaskan dan tugas apa yang dikerjakan; tidak bisa memilih siapa atasan saudara; tidak bisa memilih siapa anak buah saudara; dan tidak bisa memilih siapa mitra kerja saudara.

“Yang bisa saudara lakukan hanyalah segera beradaptasi dengan pimpinan, bawahan, dan mitra kerja dimana saudara ditugaskan, serta menempa diri menambah pengetahuan untuk menyelesaikan tugas jaksa yang sangat dinamis. Kegagalan saudara berkolaborasi dengan kolega dalam tim akan sangat berpengaruh pada kinerja Kejaksaan secara keseluruhan,” ujar Jaksa Agung.

Terkait Visi dan Misi, Jaksa Agung menyampaikan, ketika nanti dilantik sebagai Jaksa, agar memahami visi dan misi Kejaksaan, karena dari sana akan diketahui arah garis kebijakan penegakan hukum dan politik penegakan hukum Kejaksaan.

“Pentingnya pemahaman terhadap visi dan misi Kejaksaan akan membantu setiap Jaksa menata langkah, dan bergerak pada koridor yang tepat menuju arah yang dikehendaki oleh pimpinan. Diantaranya adalah menyukseskan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, dan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2021. Pahami betul visi misi dan implementasikan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Jaksa Agung.

Mengenai Transformasi, Jaksa Agung menyampaikan PPPJ merupakan candradimuka bagi setiap calon jaksa untuk mempersiapkan, membentuk, dan memastikan siswa dapat bertransformasi menjadi jaksa, dimana bagi yang lulus dari proses pendidikan tersebut akan mengalami perubahan status dari seorang staff tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa.

Perubahan tersebut tentunya bukan sekedar perubahan status semata, melainkan juga adanya atribut yang akan dilekatkan dalam kapasitasnya sebagai seorang Jaksa, yaitu berimplikasi pada perubahan kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab yang melekat karena jabatan, dari seorang staff yang semula tidak memiliki kewenangan apapun dalam penegakkan hukum menjadi seorang Jaksa dengan segenap atribut kewenangan yang sangat menentukan nasib seseorang.

Kedudukan sebagai seorang Jaksa tentunya akan memberi kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang. Ini tentunya kewenangan-kewenangan yang sangat luar biasa, yang apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan pribadi yang korup dan zalim.

“Sebagai Jaksa Agung, saya sangat tidak menghendaki penyalahgunaan wewenang, maka gunakan kewenangan saudara secara arif dan bijaksana,” ujar Jaksa Agung.(Red).