Serang, – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) melaporkan wakil Ketua DPRD Kota Serang RA, staf ahlinya DS serta Direktur PT. MKM inisial SM ke Kejati Banten, Senin (4/4/2022).
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap honor para Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021.
Selain dilaporkan oleh KMSB, turut ikut melaporkan juga 32 organisasi lainnya yang kesemuanya dikordinir oleh Presidium, Uday Suhada.
Uday mengatakan, pelaporan kasus tersebut ke Kejati Banten sebagai bentuk pembelaan terhadap pemotongan hak-hak para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang.
“Bayangkan saja, keringat para pegawai kecil justru dihisap oleh oknum Wakil Ketua II DPRD, bersama Pemilik Perusahaan,” kata Uday.
Uday melanjutkan, adapun modus operandinya, RA meminjam PT.MKM, perusahaan milik SM. Setiap pencairan, RA menyuruh DS mencairkan uangnya ke Bank BJB.
“RA yang mengendalikan pekerjaan keamanan dan kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Honor mereka dipangkas. Hak BPJS dan Tunjangan Hari Raya mereka juga tidak dibayarkan.” jelas Uday.
Dari hasil penghitungan KMSB, potensi kerugian hak para Pamdal dan OB DPRD Kota Serang, ditaksir mencapai Rp. 973.126.871,85 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh lima rupiah).
“Itu akumulasi dua tahun APBD, yakni tahun 2020 dan tahun 2021. Tidak banyak kelihatannya, tapi itu keringat orang kecil. Kok tega wakil rakyat menghisap darah rakyat di depan matanya” kata Uday.
Ditanya soal alasan membawa perkara itu ke Kejati Banten, Uday menjelaskan bahwa sebelumnya persoalan ini dilaporkannya ke Krimsus Polda Banten, tapi tidak ada kejelasan.
“Kan banyak saluran untuk mengungkap kebenaran itu. Jadi laporan saya pada Rabu, 8 Oktober 2021 yang lalu, tidak jelas tindak lanjutnya. Saya sebagai Pelapor belum pernah mendapat informasi, apakah perkara tersebut diSP3kan atau bagaimana,” ucapnya.
Maka dari itu, KMSB sepakat untuk membela hak-hak para pegawai kecil Pamdal dan OB di DPRD Kota Serang ini ke Pak Leo dan jajarannya di Kejati Banten. Dalam pelaporan itu KMSB diterima oleh Kasipenkum Kejati, Ivan Hebron Siahaan.(loet)