Serang, PIlarbanten.com– Kejati Banten menerima laporan dugaan penyelewengan dana hibah bantuan keuangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banten pada tahun 2019.
Laporan tersebut dibuat pada Senin(21/9/2019) di PTSP Kejati Banten. Dalam laporannya, total dana
bantuan yang didapat DPW PKB Banten senilai Rp491,317 juta. Dana bantuan ratusan juta tersebut digunakan dalam dua tahap. Pertama pemberian uang saku untuk peserta kegiatan penguatan struktur saksi Pileg 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat 1 Februari 2019 di aula DPW PKB Banten, Cipocokjaya, Kota Serang.
Kemudian Sabtu 23 Maret 2019 kegiatan partai kembali dilaksanakan. Kegiatan tersebut berupa tata cara pengisian e filling untuk caleg terpilih dan rakor evaluasi di kantor DPW PKB Banten. “Kedua kegiatan tersebut merupakan tahap pertama (untuk pencairan dana-red). Dalam laporannya, terdapat dugaan penyelewengan dalam penggunaan dananya,” kata salah satu pegawai di Kejati Banten yang enggan disebutkan namanya, Selasa (13/10/2020).
Untuk tahap dua dana yang digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas legistlatif (DPRD) PKB se Provinsi Banten. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu dan Minggu di Juli 2019.
Kemudian, kegiatan focus group discussion (FGD) Penguatan Fungsi Budgeting anggota DPRD dari PKB se Provinsi Banten. Lalu, kegiatan koordinasi dan konsolidasi DPW, DPC, caleg PKB se Provinsi Banten dan anggota legislatif PKB pasca Pemilu 2019. “Dalam laporannya ada dugaan data penerima yang dipalsukan,” katanya.
Laporan tersebut kata dia masih dalam proses telaah penyelidik. “Informasinya masih dalam proses telaah,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Saya belum tahu, di intel (bidang intelejen-red) enggak ada (laporan-red), enggak tahu kalau di bidang pidsus (pidana khusus-red),” kata Ivan. (War/Red)