Di Hari Ke-Dua Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Kota Cilegon : Antusias Masyarakat Terus Meningkat 

oleh -62 Dilihat
oleh

Serang, PilarBanten.Com – Sebanyak 1.263 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor datang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cilegon pada kamis, (10/04/2025) kemaren.

 

Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, Tubagus Mochamad Kurniawan mengatakan, dari data pemohon yang datang langsung ke kantor Samsat Kota Cilegon sekira 1.500 wajib pajak atau WP.

 

Sementara, kata Kurniawan, jika melihat jumlah wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak daerah atau SKPD yakni sebanyak 1.400.

 

Tapi, saat dikonfirmasi terkait data spesifik mengenai jumlah pemohon yang mengajukan pemutihan pajak kendaraan dengan urutan tahun paling lama. Kurniawan bilang, pihaknya masih belum merekapnya.

 

Baca Juga:  Pemkab Serang Segera Wujudkan Implementasi Smart City

“Sudah hampir sebanyak 1.400 itu secara SKPD tapi secara unit kendaraan kemarin sudah ada 1.263 unit,” ujarnya kepada PilarBanten di kantor UPT Samsat Kota Cilegon, Jum’at, (11/04/2025).

 

“Mengenai jumlah pemohon di bawah tahun 2025 itu mungkin perlu kita lihat dulu data nya, kita belum bisa rekap jumlah tunggakan yang akan kita hapus karena masih pelayanan,” sambungnya.

 

Sampai saat ini memasuki hari ke dua, kata Kurniawan, antusias masyarakat terus meningkat signifikan.

 

“Antusias masyarakat cukup tinggi yah, karena memang ini merupakan kesempatan untuk mengurus pajak kendaraan bermotor yang sudah lama menunggak,” katanya.

Baca Juga:  Rangkaian Kegiatan PPK Pamarayan untuk Sukseskan Pilkada 2024

 

Dikatakan Kurniawan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan hanya berlaku untuk penghapusan denda saja.

 

Melainkan, kata Dia, pajak pokok kendaraan yang sudah lama menunggak di bawah tahun 2025 akan mendekatkan penghapusan.

 

Dengan demikian, lanjut Kurniawan, masyarakat hanya dibebankan untuk membayar pajak pada periode terbaru yakni Tahun 2025.

 

“Tadi kita lihat ada yang sampai 15 tahun menunggak pajak, masyarakat merasa terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” ucapnya.

 

Karena melihat antusias warga yang cukup tinggi, kata Kurniawan, masyarakat dihimbau untuk sabar dalam mengantre.

Baca Juga:  Terima Kunjungan BNN Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Sebut Upaya Tingkatkan Kesadaran Bahaya Narkotika

 

“Paling ada keterlambatan karena jumlah wajib pajak nya banyak karena kita prosesnya by sistem,” katanya.

 

“Intinya jangan buru-buru, bisa kita layani baik perpanjangan, mutasi, maupun 5 tahunan demi melaksanakan perintah pimpinan dalam memberikan relaksasi pajak bagi masyarakat,” sambungnya.

 

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Banten.

 

Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Banten nomor 170 Tahun 2025.

 

Program tersebut mulai berjalan sejak 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.(Ald/Red)