Dewan Soroti Semrautnya Penempatan Pejabat di Pemprov Banten

oleh -76 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Semrautnya penempatan pejabat di lingkungan Pemprov Banten mendapat sorotan dari DPRD Banten. Para anggota dewan itu menyesalkan sikap Pemprov yang terkesan menunda-nunda pendefenitipan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten.

Di tahun ketiga kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy (AA) ini sejumlah posisi strategis seperti Jabatan Tinggi Pratama (JTP) masih banyak diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sampai saat ini, ada sekitar tujuh OPD jabatan Kadis atau setara eselon II yang masih Plt, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Biro Perekonomian, Biro Kesra, BPBD dan Asda I.
“Ini sangat disayangkan. Untuk itu saya mendorong Gubernur Banten agar segera mendefenitifkan jabatan yang sampai saat ini masih diisi oleh Plt. Mengingat secara kewenangan Plt itu sangat terbatas, terlebih sekarang sudah masuk ke tahun ketiga kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim (WH). Jika hal seperti ini terus dibiarkan, maka bisa jadi RPJMD yang ditargetkan Pemprov sampai 2022 itu bisa gagal tercapai, karena beberapa programnya nyantol di OPD yang sekarang masih diisi oleh Plt,” kata Wakil Ketua DPRD yang juga kordinator komisi I DPRD Banten Budi Prayogo.
Jumlah itu belum ditambah dengan jabatan eselon III dan IV yang masih Plt. Belum juga dikalkulasikan dengan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang ikut-ikutan di Plt-kan, meskipun telah lulus diklat dan asesmen Kepsek beberapa waktu yang lalu.
“Secara logika sederhana pasti karena faktor kepentingan atau krisis kepercayaan. Apalagi kemudian ada satu jabatan diisi oleh dua orang, kalo ada apa-apa siapa nanti yang akan mempertangungjawabkan,” ujar anggota Komisi I DPRD Banten Anda Suhanda, Rabu (12/2/2020).
Anggota Fraksi Partai Gerindra Dapil Pandeglang ini memprediksikan, biasanya kalau kasusnya seperti ini, pasti karena faktor distrust pada personal pejabatnya, lalu dikirimlah orang-orang kepercayaannya ke Provinsi dengan dalih untuk membantu pekerjaannya.
“Bisa jadi juga ini disebabkan karena adanya persaingan kepentingan antara Gubernur dan wakilnya seperti yg banyak disorot oleh banyak kalangan,” tambahnya.
Untuk itu, Anda melanjutkan, apapun motif di belakangnya, komisi I mendorong agar Gubernur melakukan tahapan Open Bidding ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai para Aparatur Sipil Negara (ASN) kita diperalat dalam pusaran politik dan kekuasaan.
“Ini harus kita kontrol bersama supaya segera beres sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu untuk Kepala Biro Perekonomian sudah hampir lima bulan lebih belum juga dilakukan pelantikan, meskipun tiga besar dengan nilai tertinggi sudah direkomendasikan KASN, namun Gubernur Banten hingga sudah hampir lima bulan berjalan belum juga melakukan pelantikan dengan alasan ada kasus hukum yang dipertimbangkan.
“Jika memang ada dugaan keterlibatan kasus hukum, mestinya harus segera diusut kebenarannya,” kata ketua komisi I DPRD Banten Asep Hidayat.
Sementara itu Biro Kesra dijabat Plt setelah pejabat defenitifnya Distafkan oleh Gubernur Banten tanpa melalui sudah etik ASN, pembuktian kesalahan kemudian baru dilakukan sanksi. Tapi sampai saat ini proses itu tidak dilakukan. Irvan Santoso pun hingga kini lebih memilih diam dan membatasi diri dari media.
Berdasarkan SK pengangkatan Kabiro Kesra Irvan Santoso tertanggal 23 Januari 2017. Jika dihitung mundur, Irvan baru menjabat tiga tahun. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberhentikan Irvan Santoso dengan alasan telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun. Perhitungan WH itu didasarkan pada pengangkatan awal Irvan Santoso ketika menduduki jabatan Kabiro Kesra pada kepemimpinan Atut Chosiyah 2013 silam. Padahal, SK itu kemudian diperbaharui pada tahun 2017 lalu karena adanya perubahan SOTK baru di lingkungan Pemprov Banten.
Kejadian seperti ini sebenarnya sudah diantisipasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Untuk itu BKN memberikan anjuran kepada kepala daerah agar mengkhususkan SK pelantikan bagi pejabat yang menduduki satu rumpun yang sama dengan sebelumnya. Hal itu dilakukan guna menyinkronkan peraturan kepegawaian yang baru yakni PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Pengkhususan yang dimaksud yakni memberikan kalimat “mengangkat kembali” bagi pejabat yang lama dalam SK yang baru, sehingga masa jabatannya dihitung sejak pertama kali ia menjabat. Namun dalam SK Irvan Santoso, diksi kalimat yang digunakan Gubernur bersifat umum, sama dengan pejabat lainnya, sehingga hitungan masa jabatan Irvan secara otomatis terhitung sejak 2017, sama dengan pejabat lain.
Dalam waktu dekat Plt Kadis Dindikbud Muhammad Yusuf akan menempatkan 34 calon Kepsek ke sekolah SMA/SMK yang mengalami kekosongan jabatan. Penempatan itu untuk enam bulan ke depan akan diisi oleh Plt, setelah kemudian dievaluasi dinyatakan bagus, baru akan didefinitifkan.
Selain memberikan SK penempatan Calon Kepsek, M Yusuf juga sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada Entin Oliantini yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Budaya dan Permuseuman pada Bidang Kebudayaan, juga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada Kasubag Umpeg. Dalam Surat Perintah bernomor 800/166/Dindikbud/2020 itu menyebutkan bahwa Entin ditugaskan di Kasubag Umpeg sejak hari Rabu (5/2/2020), sampai ada pejabat defenitif.
Sementara itu Rizal S Djafar yang merupakan Kasubag Umpeg yang lama juga masih menduduki jabatan yang sama. Rizal duduk di Kasubag Umpeg berdasarkan Surat Perintah Gubernur bernomor 800/3690-BKD/2018 yang sampai saat ini belum dicabut oleh Gubernur Banten.
Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 2/SEA/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dalam isinya pada poin b nomor 3 menyebutkan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
“Saya tidak peduli dengan apa yang beredar di media, karena itu hanya pernyataan para pejabat saja. Yang jelas saya bekerja senantiasa dalam koridor aturan yang berlaku,” kata Plt Kadis Dindikbud M Yusuf.
Sorotan juga datang dari Komisi V yang membidangi masalah Pendidikan. Ketua komisi V DPRD Banten Muhammad Nizar mengatakan dirinya sudah sering mendorong kepada Pemprov agar segera mendefenitifkan pejabat yang bermitra dengan komisi V. Jika Pemprov tetap membiarkan hal seperti ini terjadi, maka saya yakin tidak akan ada perubahan yang terjadi, apalagi untuk mencapai target RPJMD.
“Jabatan Kepsek saja banyak yang rangkap, padahal calon Kepsek nya sudah ada. Lalu mau nunggu apalagi? Jika alasannya menunggu regulasi, regulasi yang mana? Karena calon Kepsek ini sudah melalui semua prosesnya, tinggal satu langkah lagi saja, yakni penempatan kerja. Udah itu aja,” tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan satu rekan Nizar di Komisi V, Iip Makmur. Politisi PKS asal Lebak ini mengaku sangat prihatin, pasalnya banyak keluhan yang masuk ke Iip, terutama dari konstituennya di Lebak terkait permasalahan pendidikan ini.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Gubernur untuk segera memperbaiki sistem menajemen kepemerintahan ini, supaya semuanya berjalan dengan baik dan maksimal.
“Jika ada kepentingan ini dan itu, silahkan saja. Yang penting sesuai aturan yang berlaku dan tidak menghambat pelayanan publik seperti ini,” katanya.
Mantan anggota DPRD Lebak ini menekankan, intinya kewenangan Plt itu terbatas. Untuk itu, selagi tidak melanggar aturan segera angkat pejabat definitif, baik di lingkungan Pemprov maupun kepada Kepsek.
“Intinya itu,” tutupnya. (Rey/Al)