Dewan Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan

oleh -64 Dilihat
oleh

Serang, – Kendaraan Dinas (Randis) yang digunakan oleh pimpinan DPRD Provinsi Banten disinyalir kerap mengalami mogok ketika digunakan.

Hal itu salah satunya disebabkan oleh usia Rundis sendiri yang sudah terbilang udzur memasuki 7 tahun sejak awal pengadaan 2014 silam.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, pengadaan Rundis ini merupakan hal yang reguler dilakukan. Artinya kendaraan yang sekarang dipakai merupakan warisan dari periode yang lalu.

“Memang ada beberapa keluhan terkait dengan kondisi kendaraannya, namun melihat situasi saat ini tentu kami harus mempunyai rasa keprihatinan juga,” ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya dari unsur pimpinan sepakat ini untuk tidak dilanjutkan bahkan saat ini sudah dibatalkan.

“Dan kami meminta untuk perawatannya saja dimaksimalkan agar dalam penggunaannya tidak ada masalah,” ucapnya.

Tidak hanya di lingkungan DPRD, tambahnya, pengadaan serupa di lingkungan OPD juga akan diusulkan untuk dibatalkan. “Karena sekarang sedang pembahasan anggaran, nanti itu akan dibicarakan juga,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Banten E.A Deni Hermawan menambahkan, proses pembatalan itu sudah dilakukan sejak hari Jumat (16/7/2021) kemarin sejak dirinya menerima surat permohonan refocusing anggaran dari Pemprov Banten.

“Hari Kamis (15/7/2021) kami dapat surat dari Pemprov, besoknya kami sepakat untuk membatalkan,” katanya.

Diakui Deni, Rundis yang digunakan pimpinan itu secara usia memang sudah dikatakan udzur, untuk itu ia juga sudah mengajukan pelelangan kepada BPKAD Provinsi Banten atau nanti bisa digunakan oleh OPD yang masih membutuhkan Rundis.

“Tapi karena dibatalkan, akhirnya kami akan coba memaksimalkan di perawatannya saja, terutama pada hibrid-nya yang kerap bermasalah,” pungkasnya.(loet)