Desakan Pilkada Ditunda, Ini Kata Partai Politik

oleh -48 Dilihat
oleh

Serang, – Desakan untuk penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mulai muncul dari beberapa kelompok masyarakat dengan alasan meningkatnya kasus positif corona atau COVID-19 di Indonesia.

Salah satunya dari ormas islam Nahdlatul Ulama (NU) dan sejumlah kelompok mahasiswa di Provinsi Banten. NU meminta anggaran Pilkada digeser untuk COVID-19

Dalam pernyataan sikap Pengurus Besar NU menilai penularan COVID-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya dioreantasikan untuk krisis kesehatan.

Oleh karenanya, NU meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah pusat dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 dan menggeser anggaran Pilkada untuk penanganan COVID-19.Partai menilai penundaan Pilkada bukan solusi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya mengatakan, ia menghargai pendapat beberapa sekelompok orang terkait permintaan untuk penundaan Pilkada Serentak 2020, namun menurutnya, hal itu bukan solusi karena tahapan sudah berlangsung.

Yang terpenting, lanjut Iti, semua pihak mulai menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru dan melaksanakan protokol kesehatan.

“Kalau menurut saya sekarang sudah setengah jalan apapun itu sekarang sudah setengah jalan, yang terpenting kita bisa meminimalisir kerumunan massa,” kata Iti yang juga hari ini sedang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020). KPU daerah akan mengikuti apapun kebijakan pusat

Sementara, Komisioner KPU Banten Eka Setya Laksmana mengatakan, pihaknya memahami suasana batin seluruh masyarakat atas situasi pandemik saat ini di berbagai daerah terutama di Banten. Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti arahan dan kebijakan yang diambil oleh KPU RI dan pemerintah.

“Tentu berharap ada Keputusan politik terbaik terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak ini. Kami tentu akan mematuhi keputusan politik yang akan diambil, jika opsi penundaan menjadi pilihan baik pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu maupun DKPP,” katanya. (Anwr/red)