PILARBANTEN.COM – Partai Demokrat Kota Serang melakukan protes atau mempertanyakan hasil pleno yang berjalan pada hari ini, di hotel Aston Serang, Selasa, (05/03/2024)
Dikatakan Wakil Ketua Demokrat Kota Serang, Muhammad Farhan Aziz, bahwasannya Pleno hari ini berjalan buruk, karena tidak mengikuti SOP. Dimana, kata dia, PKPU No 5 Tahun 2024 adanya pemaksaan putusan.
“Kita haruskan menerima hasil putusan dari Kecamatan Serang, Walantakan dan Taktakan. Tanpa kita, melakukan penandatangani D Hasil,” ungkap Farhan saat kompresi Pers kepada wartawan.
Lanjut Farhan, saat ini Demokrat Kota Serang sedang melakukan gugatan terhadap penggelembungan suara di tiap TPS di 3 Kecamatan tersebut.
“Saya kira, kali ini KPU Kota Serang bawasannya tidak memiliki integritas baik. Kita sedang memberikan sempel penggelembungan suara Kelurahan drangong dan panggung jati sempel 9 tps. Dibandingkan C1 plano dan D1 hasil berbeda dan bukan salah input. Suara 4 jadi 45. Bukan 1 tempat tapi di banyak TPS. Bahkan, terbukti 9 sempel penggelembungan suara untuk DPR RI,” jelas Farhan.
Tak sampai disitu, Farhan Aziz yang temani para kader Demokrat Kota Serang, menurutnya, logika berfikir KPU Kota Serang tidak terpakai, dimana bukti keseluruhan telah jelas di 9 tps terbukti.
“Dugaan kami di tps berikutnya terbukti ada penggelembungan suara, bukan hanya di Kota Serang,” ujar Farhan.
“Kelalaian atau kebohongan publik. Profesional dan berintegritas harus bisa membuktikan kepada publik,” ungkap Farhan.
Diakhir wawancara, Farhan Aziz mengakui, partai Demokrat tidak masalah menang atau kalah, hanya saja meminta keadilan.
“Masa iya, suara 4 di tambah menjadi 45 suara. Kita sudah memberikan bukti melaporkan pada bawaslu dan lainnya. Kita menuntut bukti nyata, dibuka lagi. Ada indikasi kecurangan. Dimana C hasil dan D hasil berbeda jauh, Hak rakyat suara rakyat jangan di hilangkan,” tegas Farhan.
Diketahui, menurut informasi dari Demokrat Kota Serang, partai Demokrat tidak menandatangani D Hasil di Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Taktakan.
D Hasil tanpa dibacakan, untuk DPR RI harus menerima putusan secara terpaksa.
Suruh kelurahan nyapah 9 tps terbukti, Kecamatan Serang terdapat 2.100 suara penggelembungan suara ke partai PDIP.
Ketua KPU dan PDIP bertanggung jawab dan sadar, Partai Demokrat menerima sederhana menang ataupun kalah.
Sementara itu, saat ini KPU Kota Serang maupun Partai PDIP masih berusaha untuk dikonfirmasi dan dimintai keterangan. Dimana rapat pleno kembali di tunda. (Ipan/red)