SERANG, Pilarbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang semula di jadwalkan pada 11 Juli dibatalkan atau di undur pada 1 Agustus 2021 mendatang. Penundaan selain demi keselamatan masyarakat, juga atas dasar Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, penundaan pelaksanaan pilkades juga melihat situasi perkembangan covid-19 di wilayah Kabupaten Serang cenderung naik. Kemudian tidak kalah penting adanya kebijakan pemerintah pusat.
“Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona orange). Oleh karena kondisi ini harus disikapi dengan baik, sepenuh hati oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,”ujar Entus.
Hal itu disampaikan Entus usai Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un pada Jum’at, 2 Juli 2021. Hadir pada rakor tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Agus Sukmayadi, dan perwakilan dari Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, dan Kodim 0602/Serang.
Meski ditundanya pelaksanaan pilkades yang di ikuti sebanyak 144 desa, sebut Ketua Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang ini tidak akan mengulang tahapan yang sudah dilaksanakan. ”Kita hanya tinggal dua tahapan lagi yaitu masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan. Jadi, dengan berbagai pertimbangan yang sudah konfrehensif pilkades di undur menjadi tanggal 1 Agustus,”jelas Entus.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Serang ini mengakui, keputusan di undur pelaksanaan pilkades menjadi beban bagi para calon kades. Akan tetapi, sama-sama mengetahui jika tetap dilaksanakan akan beresiko sangat tinggi. ”Tapi ini keputusan terbaik, daripada nanti menjadi klaster baru, klaster pilkades,”ujarnya.
”Apalagi ini ada ancamam sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat itu akan dikenakan sanksi, bahkan sampai di berhentikan. Hal ini tidak ingin terjadi di Kabupaten Serang, tidak ingin bupati dan wakil bupati kita kena sanksi akibat penyelenggaraan pilkades yang barangkali tidak mengikuti perkembangan,”tambah Entus.
Dengan adanya keputusan penundaan pilkades serentak, Entus memastikan akan segera menyampaikan kepada para calon kades melalui panitia pilkades kecamatan dan desa. ”Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR, seluruh kades harus di vaksin itu menjadi tugas dinkes, kemudian DPMD harus menata ulang tempat pemungutan suara (TPS), kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu,”papar Entus.
Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabpaten Sernag, Nanang Supriatna menambahkan, meski di undur pelaksanaan pilkades namun tetap pada pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ”Untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih, tidak boleh lebih untuk menghindari kerumunan,”ujar Mantan Camat Waringin Kurung ini.(js)