Cacat Administratif, KONI Kota Serang Gugat Hasil Musorprov 6 KONI Banten

oleh -67 Dilihat
oleh

Serang, – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang, menggugat hasil Musorprov 6 KONI Provinsi Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Hasil Musorprov 6 dianggap cacat hukum karena meloloskan kandidat yang tidak memenuhi syarat.

Kuasa Hukum KONI Kota Serang, Rohadi mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Provinsi Banten Nomor 35 tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 poin C, tentang Kriteria Persyaratan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Banten, adalah bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.

Namun hasil dari Musorprov 6 KONI Banten, kata Rohadi, justru telah meloloskan kandidat yang sebetulnya menurut kriteria tidak memenuhi persyaratan yaitu, seorang Ketua Partai Politik. Sedangkan Ketua Partai Politik itu, disebut pejabat publik.

“Dari mana aturannya pejabat publik itu ?, yang pembiayannya ditanggung oleh APBN maupun APBD, baik sebagian atau keseluruhan,” kata Rohadi, saat konferensi pers, Kamis (13/1/2022)

Disampaikan, Rohadi, Partai Politik di Banten itu setiap tahunnya menerima uang dari APBD Banten (hibah), dengan menghitung jumlah kalkulasi suara yang didapatkan di Pemilu.

Kemudian di pasal 1 ayat 8, di Undang-Undang yang sama, kata Rohadi, dijelaskan kalau partainya sendiri dianggap badan publik, maka definisi pejabat publik adalah mereka yang ditunjuk menduduki jabatan di badan publik.

“Kalau partai disebut badan publik, maka ketuanya adalah pejabat publik,” tuturnya.

Atas dasar itu, Rohadi mengatakan, KONI Kota Serang menggugat KONI Provinsi Banten, untuk membatalkan hasil Musorprov dan diulang. Gugatan telah di daftarkan ke PTUN Serang, per tanggal 13 Januari 2022.

“Kami dari tim KONI Kota Serang, sebelumnya sudah melakukan upaya administratif. Karena sebelum melalukan gugatan ke PTUN, perlu melakukan upaya administratif. KONI Kota Serang juga, sudah melayangkan surat keberatan kepada Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Banten, agar Musorprov Banten dibatalkan, dan diulang,” ujarnya.

Tetapi tidak di jawab oleh TPP, melainkan dijawab oleh KONI Banten melalui Ketua Bidang Organisasi dan Bidang Hukum, yang inti surat itu tidak menjelaskan pertanyaan-pertanyaan subtansial.

“Kemudian kami pada tanggal 3 Januari, sudah melakukan banding administratif ke KONI Banten, kita tembuskan ke KONI Pusat. Harapannya, dengan dilakukannya pendaftaran gugatan untuk mengingatkan kembali, bahwa spirit KONI adalah bagaimana menciptakam KONI sebagai lembaga independen, tidak apiliasi partai,” terangnya.(kusno)