Tangerang, – Pengamat Kebijakan Publik Ibrahim Rantau mengatakan, demo buruh Banten yang mengacak-acak ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim Rabu, (22/12/2021) kemarin, merupakan efek dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.
“Menurut saya demo saat ini ada efek Gubernur DKI Jakarta yang telah merevisi UMP menjadi 5,1 persen, dan itu berimbas harapan ke daerah lain termasuk Banten,” ujar Ibrahim
Ibrahim menilai, kebijakan yang telah dilakukan Gubernur Banten telah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gubernur Banten telah sesuai dalam menetapkan UMP dan UMK 2022, karena itu amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengupahan” ujar Dosen yang mengajar Unis Tangerang ini Kamis, (23/12/2021).
Sedangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP itu telah melangkahi aturan.
“Menurut saya Gubernur DKI Jakarta telah melangkahi keputusan pemerintah pusat, karena pengupahan formulasi kebijakan pusat bukan daerah, karena tak ada diskresi kepala daerah soal pengupahan,” ujarnya
Ibrahim meminta kepada Presiden untuk membina Kepala Daerah yang tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan pusat, terlebih Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Presiden harus segera bertindak tegas dan membina kepala daerah yang tidak patuh dan melangkahi kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.
Diketahui bahwa ribuan buruh berdemo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang yang menuntut Gubernur Banten merevisi UMP menjadi 5,4 persen.(teguh)