Serang, – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten mendorong pemerintah harus turun tangan terkait rencana aksi mogok kerja yang dilakukan buruh pada 6-10 Desember 2021. Sebab, aksi tersebut akan sangat berdampak terhadap penurunan produktivitas.
“Berdampak pasti tinggal pemerintah berani atau tidak, apakah memang negara ini mau diobok-obok dengan cara berkuasa buruh,” kata Ketua Apindo Banten Edi Mursalim saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Padahal menurut Edi, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sudah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
“Pertauran dibuat tinggal dijalankan masih ngambek juga. Ambil aja (sekalian) pabriknya di negara ini. Ya kan,” katanya.
Dia mengaku perusahaan tidak akan mampu merealisasikan tuntutan buruh kenaikan UMK 5,4 persen. Karena pendapatan perusahaan sedang menurun akibat dampak iklim ekonomi Indonesia. Apindo tetap akan berpatokan terhadap PP Nomor 36 tahun 2021.
“Minta (5,4 persen) mah boleh aja, buruh mau ngambil saham perusahaan juga boleh kalau berani bayar,” katanya.
Dia mengatakan, semestinya yang harus menjadi sorotan buruh yakni masih ada perusahaan-perusahaan yang membayar upah dibawah upah minimum sehingga banyak buruh yang menderita.
“Itu yang harus digarap buruh masih ratusan buruh menderita karena upahnya dibawah minimum. Harus direalisasikan jangan menuntut besar terus,” katanya.(kusno)