Serang, – Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa di Kabupaten Tangerang saat demonstrasi diganjar sanksi berat setelah menjalani persidangan disiplin di Mapolda Banten.
Sidang disiplin ini dipimpin langsung Kapolreta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Dia terbukti bersalah melakukan tindakan diluar prosedur dan menimbulkan korban.
“Dalam putusan persidangan NP dijatuhi sanksi berlapis sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota polri,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10/2021).
Dari amar putusan terdapat beberapa poin yakni ditahan selama 21 hari kedepan, dimutasi bersifat demosi dari jabatannya sebagai bintara Polres Tangerang. Selama menjalani hukuman dia tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.
“Tidak cukup dengan itu saudara NP diberikan sanksi tertulis secara administarsi. Akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan,” katanya.
Hal yang memberatkan NP yakni perilakunya saat melakukan penanganan demonstrasi diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban serta mencoreng nama baik polri.
“Pertimbangan yang meringankan NP betul langsung mengakui dan menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada korban,” katanya.
Sementara itu MFA (21) mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk membawa tindakan Brigadir NP tersebut ke ranah hukum pidana karena masih dalam proses pemulihan.
“Itu masih kita bicarakan anatara saya dengan pendamping hukum saya,” katanya.(war)