Serang, – Puluhan ribu buruh akan melakukan demonstrasi di depan Pendopo Gubernur Banten Wahidin Halim Rabu, (5/1/2022) besok. Mereka mendesak Wahidin mencabut laporan terhadap buruh yang kini tengah menjalani proses hukum di Polda Banten.
“Estimasi 20 ribu massa. Gubernur segera cabut laporan terhadap serikat pekerja yang saat ini dipidanakan, dan membebaskan tanpa syarat. Hentikan kriminalisasi buruh,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi.
Selain itu, serikat buruh menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi SK UMK 2022. Sebab, ini merupakan subtansi materi yang diaspirasikan oleh buruh sehingga tujuan awal tidak bias karena peristiwa pendudukan ruangan kerja Gubernur Banten.
“Tuntutan masih sama, meminta Gubernur merevisi SK UMK menjadi 5,4 persen,” katanya.
Intan menegaskan, akan melaporkan balik gubernur banten ke Bareskrim Mabes Polri terkait statmentnya yang mengatakan agar pengusaha memecat buruh yang tidak menerika UMK 2022.
“Yang dilaporkan stetmen gub saat mogok daerah, provokasi pengusaha agar pengusaha melakukan tindak pidana bahwa gub menyuruh seluruh pengusaha di Banten untuk memecat seluruh karyawan dan mengganti dengan buruh yang digaji 2,5 juta se bulan,” kata Intan.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, tidak akan mencabut laporan terhadap buruh. Tak hanya itu, mantan Wali Kota Tangerang itu pun menegaskan tidak akan merevisi UMK 2022 yang telah ditetapkan.
“Kamu tau, saya bukan tipe pemimpin yang cengeng, pengecut dan saya tetap teguh sesuai prinsip yang bener,” katanya.(kusno)