Berbagai Elemen Masyarakat Banten Deklarasikan Lawan Korupsi

oleh -74 Dilihat
oleh

Serang, – Berbagai kalangan dari masyarakat Provinsi Banten, mulai dari kaum musisi, mahasiswa, pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis perempuan, budayawan, seniman, buruh, koalisi masyarakat sipil secara bersama-sama menyatakan sikap untuk melawan korupsi demi mewujudkan kesejahteran rakyat dan negara.

Demikian pernyataan sikap bersama tersebut dideklarasikan saat memperingati hari anti korupsi sedunia yang diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten dengan mengangkat tema ‘Gotong Royong Lawan Korupsi’, bertempat di Plaza Aspirasi, KP3B Kota Serang, Kamis (9/12/2021).

Tak hanya mengajak seluruh elemen bangsa melawan koruspsi, Jurnalis Banten juga menampilkan pentas seni yang menghadirkan beberapa grup band papan atas di Banten, mulai dari Momonon, Samsaka, B-Circle, KPJ Rangkasbitung dan Sandekala band hingga musikalisasi puisi.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprol menegaskan, bahwa peringatan anti korupsi se-dunia ini merupakan komitmen para Jurnalis di Banten untuk sama-sama bergotong royong dalam melawan praktik-praktik korupsi, khususnya di Banten.

Senada, Ketua DPRD Banten, Andra Soni meminta agar seluruh elemen bangsa, khususnya di Provinsi Banten agar terus mengingatkan para penyeleggara pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

“Memperingati hari anti korupsi bukan hanya satu tahun sekali. Tapi setiap hari harus kita ingatkan, agar terhindar dari prilaku korupsi,” kata Andra saat memberika sambutan.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto yang diwakili Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, kegiatan yang diselenggarakan Pokja Wartawan harian dan elektronik Banten patut untuk diapresiasi dalam melawan korupsi di Banten khususnya.

“Perang terhadap Korupsi merupakan sebuah upaya, effort dan perjuangan yang sudah lintas generasi, sampai kapanpun ketika indeks Korupsi masih tinggi diwilayah kita maka disitu kita harus perang melawan Korupsi ini,” ucap Shinto Silitonga.

Perang melawan Korupsi tidak semata hanya dalam bentuk penindakan terutama menekankan kepada bagaimana upaya-upaya untuk mengedukasi budaya anti korupsi kepada generasi berikutnya.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk dapat menyampaikan bahwa Korupsi dapat merusak sendi-sendi kenegaraan, menambah cost dalam sebuah lintasan comunity dan juga sangat merusak dalam perilaku berkebangsaan bahkan kita jadikan Korupsi ini sebagai musuh bersama dimanapun kita eksis dalam pelayanan,” kata Shinto Silitonga.

Polda Banten telah menyelesaikan 13 kasus tindak pidana korupsi, dominan dari tindak pidana korupsi yang di ungkap adalah penyalahgunaan dana desa, ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk bergotong royong melawan korupsi.

“Kami yakin teman-teman dari Pokja Wartawan Provinsi Banten juga mempunyai tanggung jawab yang sama untuk mengontrol bagaimana dana-dana tersebut dapat disalurkan hanya untuk kepentingan masyarakat karena Negara sudah menyediakan untuk menambah kesejahteraan masyarakat,” jelas Shinto Silitonga

Shinto Silitonga menambahkan melalui forum ini Polda Banten mendukung segala bentuk kegiatan baik dari Pokja Wartawan Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten maupun Pemerintahan Provinsi Banten untuk perang melawan korupsi.

“Ketika kita bersatu padu menyalurkan informasi kemudian melakukan penindakan dan memperkuat edukasi serta internalisasi budaya anti korupsi niscaya pada suatu saat kita akan lepas dari budaya-budaya korupsi tersebut,” jelas Shinto Silitonga.

Diakhir, Kabid Humas Polda Banten mengapresiasi teman-teman Pokja Wartawan Provinsi Banten atas inisiasi kegiatan gotong royong melawan tindak pidana korupsi sebagai refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021.

Kajati Banten Reda Mantovani mengatakan korupsi dapat merusak negara dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu dirinya mengajak semua pihak ikut terlibat melawan agar Banten bersih dari korupsi.

Meski begitu, pihaknya tetap mengingatkan agar bentuk perlawanan tersebut tidak sembarangan dan akhirnya harus berurusan dengan hukum karena sembarangan menuduh, selama belum ada bukti dan ketetapan dari pihak penegak hukum

Dirinya mencontohkan seperti prilaku menuduh kepada seseorang melalui media sosial. Namun karena belum terbukti, akhirnya si peng-upload akhirnya terpaksa berurusan dengan hukum dan dianggap melanggal UU ITE.

“Mari kita sama-sama gotong royong laean korupsi,merdeka, merdeka dari korupsi,” katanya.(kusno)