Awning Di Sekitar Stadion Maulana Yusuf Tidak Berizin

oleh -104 Dilihat
oleh

Serang, – Pemkot Serang menegaskan puluhan pedagang PKL yang membangun awning di sekitar Stadion Maulana Yusuf tidak memiliki izin atau ilegal, karena berdiri di atas lahan milik pemerintah.

Tempat PKL yang disediakan oleh Pemkot Serang kalau itu hanya beberapa tenda nonton permanen yang berada di sebelah timur Stadion saja, selebihnya tidak memiliki izin.

Hal tersebut dikatakan Walikota Serang Syafruddin, Selasa (25/1/2022). Menurut Syafruddin, setelah tidak diizinkan para PKL itu tetap memaksa untuk berjualan di lokasi itu, yang kemudian menjadi kumuh.

“Berjualan di tempat lama saja tidak boleh, apalagi sekarang sampai mendirikan awning segala, ya jelas tetap tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Atas hal itu, makanya kemudian Pemkot Serang bertindak tegas kepada para pedagang untuk mengosongkan lokasi itu secepat mungkin.

“Masa pemerintahan yang mau nurut ama pedagang, ya kebalik lah. Mereka yang harus nurut kepada pemerintah,” jelasnya.

Kendatipun mereka berasumsi sudah mendapat izin dari Dispora, Syafruddin menegaskan tidak ada pihak yang bisa mengizinkan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Siapa yang mengizinkan? Dispora juga tidak,” tegasnya.

Untuk diketahui, puluhan pedagang PKL di kawasan Stadion sempat terjadi kericuhan dengan satpol-pp Kota Serang ketika akan dilakukan pembongkaran, Senin (24/1/2022) kemarin.

Karena terjadi penolakan yang luar biasa kencang, pihak satpol-pp pun akhirnya menarik mundur untuk menghindari terjadinya konflik fisik di lapangan.

Namun demikian, Pemkot Serang memberikan waktu sampai hari Sabtu (29/1/2022) besok kepada para pedagang untuk mengosongkan lokasi tempatnya berjualan.

Jika sampai waktu yang ditentukan mereka tetap berjualan, maka dengan terpaksa akan dilakukan pembongkaran paksa dengan menggunakan alat berat. (loet)