Jakarta, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III Arteria Dahlan menilai Kejaksaan Agung RI telah memperlihatkan komitmen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dia pun memberikan apresiasi terhadap Kejagung karena telah konsistem dalam setiap penanganan perkara.
“Khususnya yang terkait dengan penyimpangan penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena anggaran dimaksud didapat dengan susah payah yang sebagian besar berasal dari pajak rakyat,” kata politisi PDI Perjuangan, Jumat (12/2/2021).
Dia pun mendukung penuh Jaksa Agung dan Jamintel khususnya Direktur C pada Jaksa Agung Muda Intelejen, Elisyahputra dan PLH Kasubdit C 3 Imanuel Rudy Pailang yang telah fokus dan memperlihatkan keseriusan untuk menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari dana APBN, khususnya terkait dengan dugaan penyimpangan hukum dalam penggunaan APBN oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Tahun Anggaran 2018.
“Saya meminta untuk dilakukan upaya penegakan hukum setuntas-tuntasnya, tentunya dengan melalui proses pro justitia secara cermat, khidmat, dan berkepastian dikarenakan penyimpangan penggunaan APBN tersebut sejatinya telah secara kasat mata dihadirkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2018,” katanya.
“Direktur C Jamintel tidak perlu ragu dan takut, usut setuntas-tuntasnya. Ini kan mudah, panggil saja pihak-pihak yang dimintakan pertanggungjawaban hukumnya. Panggil inspektur utama Kemenparekraf, Restog Krisna Kusuma. Mintakan klarifikasi dan pertanggungjawaban,” katanya.
Lanjut dia, tanyakan saja bagaimana pelaksanaanya sewa kelola, penataan persediaan, dan penatausahaan aset tetap, apakah ada penyimpangan. Sambung dia, begitu juga dengan temuan-temuan serta tindak lanjut atas temuan BPK, khususnya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan seperti kekurangan volume pekerjaan.
“Kegiatan yang dikatagorikan pemborosan, kelebih bayar, juga terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kekurangan volume pekerjaan, kekurangan volume belanja jasa lainnya,” tegasnya.
Begitu juga dengan pertanggungjawaban sisa dana yang belum dikembalikan, tambah dia, indikasi manipulasi pertanggungjawaban laporan kegiatan. Baik penetapan jumlah peserta, kelebihan pembayaran honor, kelebihan pembayaran mentor dan paket meeting.
“Pun perjalanan dinas, pengadaan kegiatan-kegiatan fisik dalam bentuk pelaksanaan kegiatan Revitalisasi, yang terdapat di Kota Bandung dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dan di Kabupaten Badung Provinsi Bali,” ungkap Arteria.
Termasuk di dalamnya indikasi adanya penyimpangan terkait dengan pemilihan penyedia jasa konstruksi, yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung yang diniali tidak sesuai dengan Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Selamat bekerja, sehebat-hebatnya dan secermat-cermatnya, pastinya kami akan mendukung kerja-kerja baik kejaksaan. Semoga kejadian ini tidak terulang dan menjadi koreksi bagi Bekraf maupun kementerian,” katanya.(WR/Red)