Serang, – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten selama ini masih melakukan pendekatan persuasif kepada para buruh yang belakangan terus melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi keputusan Gubernur Banten terkait besaran UMP.
Namun jika aksi yang dilakukan buruh itu sudah kelewat batas, maka pihak Apindo tidak akan segan-segan memberikan tindakan keras kepada buruh.
Ketua Apindo Provinsi Banten Edi Mursalim saat dihubungi, Kamis (23/12/2021) mengatakan, secara materi memang belum terlihat besaran kerugian para pengusaha di bawah naungan Apindo.
Hal itu mengingat pihak Apindo sendiri belum melakukan penghitungan besaran kerugiannya. Namun yang jelas, dampak dari aksi itu berpengaruh terhadap efektivitas operasional karyawan.
“Karena mereka melakukan sweeping di pabriknya juga, mengajak semua buruh ikut aksi. Kalau tidak mau mereka pasti dimarah-marahin,” katanya.
Padahal, lanjut Edi, tidak semua buruh sepakat terhadap gerakan aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat buruh itu. Masih ada sebagian besar buruh yang ingin tetap bekerja seperti biasanya.
“Akhirnya kan kasihan mereka yang mau bekerja, tiba-tiba disuruh ikut demo,” ucapnya.
Kebiasaan buruh yang sedikit-sedikit ada persoalan melakukan demo ini mestinya segera diubah. Karena hal ini akan mempengaruhi investor yang akan masuk ke Banten.
Di internal Apindo sendiri, lanjutnya, dari 600 anggota yang ada, riak-riak keinginan pindah tempat usaha itu ada. Namun sampai saat ini masih ditahan, mengingat harus banyak hal juga yang dipersiapkan.
“Kami sih tidak melarang para buruh melakukan aksi unjuk rasa, tapi yang kami sesalkan itu kenapa tidak aksinya juga ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang masih menerapkan upah dibawah aturan,” ucapnya.
Edi berharap, pemerintah tetap bisa bersikap tegas terhadap persoalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Jikapun memang para buruh menuntut revisi, saat ini bukanlah waktu yang tepat dilakukan. Karena seharusnya sebelum penetapan dilakukan, aspirasi itu disampaikan.
“Selain itu, perusahaan yang sudah menetapkan UPM sesuai aturan harus dijaga, dan mereka yang belum menetapkan upah sesuai aturan harus ditindak,” pungkasnya.(loet)