Serang, – Anggota Polda Banten hingga anggota DPRD Kota Serang disebut dalam sidang kasus korupsi masker COVID-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp3,3 miliar.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan 4 orang saksi dengan rincian saksi Dicky Hariyana tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Banten, Ujang Abdurrohman Tim Pendukung SPJ, Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti dan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Provinsi Banten Khania Ratnasari.
Saksi Khania Ratnasari selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Provinsi Banten mengatakan jika dirinya mengetahui jika terdakwa Agus Suryadinata mengenalkan diri sebagai saudara dari Anggota Polda Banten, pada saat pertemuan pertama atau pada saat penawaran.
“Saya nggak ada informasi dari pak Agus, tapi ada kabar bahwa dia masih kerabatnya ini. Kerabat dari orang Polda. Saya tahunya pa Agus di bawa ke lantai atas pertemuan pertama. Itu siapa? Itu yang katanya saudara si anu,” katanya.
Khania mengungkapkan jika dirinya Agus diperkenalkan oleh Kasubag Umum Kepegawaian pada Dinkes Provinsi Banten. Disana Agus diperkenalkan sebagai saudara anggota Polda Banten.
“Jadi ketika datang di pertama datang ke saya diantar oleh kasubag umum kepegawaian. Saya nanya. Ini siapa? Terus kasubag umum dia saudaranya salah satu orang polda. Makanya saya bilangnya seperti itu,” kata saksi Khania di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/9/2021).
Namun, Khania mengaku, tidak menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti bahkan pada saat rapat bersama pejabat tinggi di Dinkes Banten dalam pembahasan pengadaan masker untuk tenaga kesehatan tersebut.
“Saya tidak menyampaikan kedatangan Agus suruhan orang Polda ke PPK atau ke kadis seklaku PA (pengguna anggaran),” katanya.
Sementara, Ujang Abdurahman selaku Tim Pendukung SPJ, Ujang mengatakan jika dirinya bertugas melakukan verifikasi dokumen dan membuatkan kontrak, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Right Asia Media (RAM), atas perintah Khania tim logistik.
“Kontrak perjanjian PPK dengan PT RAM, waktu itu diwakili Wahyudin Firdaus. Dari penawaran itu saya verifikasi izinnya ada, kemudian surat penawarannya ada,” katamya.
Ujang menjelaskan saat dokumen PT RAM dilakukan verifikasi terjadi beberapa kali revisi, pada Direktur PT RAM. Awalnya Direktur menggunakan nama Anggota DPRD Kota Serang Ari Winanto.
“Itu beberapa kali ada perubahan, pertama ditawarkan itu barangnya beda, itu dari Direktur pertama dari Ari Winanto. Kemudian dari Wahyudin Firdaus melakukan perubahan itu Rp220 ribu plus PPN,” katanya.
Diketahui saksi, dihadirkan untuk terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.(war)