Al Muktabar Mengaku Tiga Kali Disodori Surat Pengunduran Diri

oleh -109 Dilihat
oleh

Serang, – Sekda defenitif Al Muktabar mengaku banyak pihak yang menginginkan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya, setelah dirinya mengajukan surat permohonan pindah tugas kepada Gubernur Banten pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu.

Bahkan, terhitung sudah ada dua surat permintaan pengunduran diri yang disampaikan kepada dirinya, namun tidak pernah ia tandatangani sampai sekarang.

Surat pertama di akhir bulan Agustus 2021, dimana Gubernur Banten melalui kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin, meminta dirinya untuk mengundurkan diri.

Lalu yang kedua pada akhir bulan September 2021 kepala BKD kembali menegaskan Al Muktabar untuk mengundurkan diri, dan yang terakhir pada akhir bulan November 2021 kepala BKD dan Plt Sekda membujuk saya untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Dari ketiga peristiwa permintaan itu, Sekda Al Muktabar sampai saat ini masih memegang dua surat permintaan pengunduran diri dirinya, dimana dalam surat itu semuanya terhitung mundur menjadi tanggal 24 Agustus 2021 dan akan ia buka pada saat persidangan nanti di PTUN.

“Surat-suratnya masih saya simpan dan tidak akan pernah saya tanda tangani,” kata Al Muktabar beberapa hari yang lalu, langsung kepada Poskota.

Al mengaku tidak ada alasan yang urgen bagi dirinya untuk menandatangani surat permintaan pengunduran diri itu. Sebab bagi Al, jika dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pengunduran diri, maka sama saja dirinya melakukan deserse.

“Artinya saya keluar dari barisan, kalau diibaratkan sebagai pasukan perang. Dan itu sangat tidak saya harapkan,” pungkasnya.

Diakui Al, dirinya memang mengajukan surat permintaan pindah tugas kepada Gubernur Banten karena berbagai faktor pribadi yang belum bisa ia ceritakan sampai saat ini.

Namun kemudian setelah surat permintaan itu dikirimkan, ternyata pak Gubernur langsung mengeluarkan surat pembebasan tugas sementara kepada dirinya dan menunjuk seorang Plt Sekda berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang beliau tandatangani.

Al ingin menggarisbawahi bahwa penggunaan kata pembebasan sementara dari jabatan Sekda itu sama dengan pemberhentian sementara dari jabatan Sekda. Sedangkan perintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94/2021 dalam rangka disiplin ASN bahwa seseorang dibebaskan sementara.

“Jadi memberhentikan jabatan dengan tugas jabatan itu adalah dua hal yang berbeda. Sehingga kalau dibebaskan dari tugas jabatannya, dia masih dalam jabatan itu tapi sementara dalam proses pemeriksaan tugasnya ditangguhkan. Tapi setelah itu dian harus kembali,” ujarnya.

Sedangkan yang terjadi tidak demikian kasusnya. Bahkan jauh berbeda. Karena yang ia ajukan adalah permintaan pindah tugas, bukan cuti atau apapun.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 pada pasal lima menjelaskan, sejatinya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa mengangkat penjabat Sekda Provinsi manakala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Seharusnya pak Gubernur meneruskan itu ke pusat, bukan justru dirinya kemudian mengeluarkan surat pemberhentian tugas sementara, ini tidak benar,” katanya.

Hal itu perlu disampaikan, karena Al menjunjung tinggi marwah keputusan Presiden tentang pengangkatan jabatan JPT madya, dalam hal ini Sekda Banten, yang sampai saat ini masih berlaku bagi dirinya.

Karena itulah basis yang dinamakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan Al Muktabar akan sangat bersalah kalau tidak meluruskan itu, mengingat dirinya masih mempunyai tanggung jawab secara dinas, moral, tentu yang paling besar adalah tanggung jawab publik saya atas mandatory jabatan Sekda dari Presiden.

“Sehingga dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada gubernur Banten saya harus menyampaikan gugatan itu,” pungkasnya.

Al Muktabar juga meyakinkan berkenaan dengan situasi yang berkembang bahwa tanggal 24 Februari 2022 nanti akan berakhir jabatan Plt sekda. Terlepas dari perdebatan yang sengit akan hal itu, dirinya memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan.

“Karena SK presiden itu masih berlaku sampai hari ini,” pungkasnya.(loet)