Serang, – Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Banten Agus Supriyadi mengaku legowo jabatannya dicopot oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
Agus mengatakan dirinya sudah menerima secara lapang dada atas kejadian yang menimpa dirinya dampak dari aksi buruh yang sampai menduduki ruang Gubernur Banten.
“Yang pasti apapun itu, saya terima keputusan pimpinan. Karena ini resiko jabatan saya,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (24/12/2021).
Agus juga mengaku tidak tahu persis kejadian sampai aksi buruh itu masuk ke dalam ruangan Gubernur, dan dirinya tidak menyalahkan siapapun itu. Baik Pemprov Banten ataupun buruh Banten.
“Saya belum sampai ke arah sana. Apapun perintah pimpinan saya akan laksanakan. Dan saya terima secara lapang dada. Karena saya harus tetap loyal,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala BKD Banten Komarudin telah mengeluarkan surat perintah Gubernur Banten untuk membebastugaskan Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi dari Jabatanya berdasarkan SK nomor 821.2/Kep.221/ BKD.
Keputusan Gubernur tersebut diambil karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Berdasarkan PP 94/ 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi, dapat dijatuhi sanksi displin berat,” katanya.
Diakui Komarudin, dicopotnya Agus Supriyadi dari jabatan Kasatpol PP Banten berlaku sampai dengan dikeluarkan keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan segera oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten Agus sudah tidak bertugas lagi,” ujarnya.
Sementara ini, dikatakan Komarudin, jabatan Kasatpol PP Banten diemban oleh Sekertaris Satpol PP Banten sebelumnya, yakni Massaputro Delly.(loet)