Pemkot Serang Geser Anggaran TPPNS Untuk Penanganan Covid-19

oleh -222 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menganggarkan Rp20 milyar untuk penanganan Covid-19. Anggaran itu berasal dari pergeseran anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil (TPPNS) Kota Serang dan Biaya Tak Terduga (BTT) 2020.

Kepada Dinas BPKAD Wachyu B Kristiawan mengatakan, anggaran TPPNS yang digeser untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp18 milyar dan seluruh BTT. “Yang sudah disalurkan sekitar Rp14,3 milyar. Nanti kalo kurang kita akan tambah lagi,” katanya saat diwawancarai, Kamis (2/4/2020).

Wahyu juga mengatakan, sampai saat ini belum ada pemotongan anggaran Tunjangan Kerja (Tukin) ASN dan biaya oprasional Pemimpin Daerah.

“Masih bisa dicover dari anggaran itu,” ujarnya.

Sementara itu, dalam keputusan Wali Kota Serang nomor 902/kep.7-Huk/2020 tentang besaran pemberian TPP PNS di Lingkungan Pemkot Serang untuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebesar Rp 38.500.000 perbulan, eselon II B sebagai inspektur, asisten Sekda, Kepala BPKAD dan kepala Bapedda sebesar Rp 19.000.000 perbulan, staf ahli wali kota sebesar Rp 14.500.000 dan kepala OPD lainnya sebesar Rp 14.300.000. (Agung/Al)