Tanggapi Aksi Warga, Pemkab Serang Bahas Status DPO dan Izin PT STS

oleh -120 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Serang merespons aksi protes warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, yang menuntut pencabutan izin PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dan kejelasan status hukum sejumlah warga yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Asisten Daerah I (Asda I) Setda Kabupaten Serang, Haryadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi warga secara langsung dan mencatat dua poin utama tuntutan massa.

Baca Juga:  Kampanyekan Andra Soni di Lebak, Iti Jayabaya: Insya Allah Beliau Tidak Ingkar Janji

 

“Pertama, mereka ingin mendapatkan kepastian hukum terkait status DPO yang menimpa warga mereka. Kedua, mereka menuntut kejelasan soal perizinan PT STS, mulai dari IMB hingga dokumen Amdal atau UKL-UPL,” kata Haryadi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

 

Ia menjelaskan, karena tuntutan pertama menyangkut ranah kepolisian, Pemkab akan mempertimbangkan untuk memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga dengan Polda Banten.

 

Baca Juga:  Cagub Banten Andra Soni Bakal Perhatikan Kesejahteraan Buruh

“Nanti kami akan sampaikan hal ini ke pimpinan kami, dalam hal ini Bupati Serang, untuk dimintai arahan dan petunjuk. Karena persoalan DPO ini sepenuhnya berada di kewenangan Polda,” jelasnya.

 

Saat disinggung mengenai belum adanya tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang dilakukan di era Bupati terdahulu, Haryadi menyerahkan penjelasan tersebut kepada pejabat terkait.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Cegah Penyalahgunaan Narkoba Harus Sampai Tingkat Rumah Tangga

 

“Terkait itu, nanti Pak Samsudin yang bisa menjelaskan lebih lanjut,” singkatnya.

 

Sementara saat ditanya soal keluhan warga mengenai dampak kesehatan dan pendidikan akibat keberadaan kandang, Haryadi belum memberikan tanggapan lebih jauh.

 

“Untuk sementara, saya hanya bisa sampaikan dua poin utama tadi yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujarnya.(Ald/Red)