Politisi PKB, Tagih Janji Kampanye Zakiyah-Najib Soal Pencemaran Sungai Ciujung

oleh -69 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, menyatakan kesiapannya mendukung inisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang kelas air sebagai upaya perlindungan Sungai Ciujung dari pencemaran limbah industri.

 

Menurut Gofur, usulan tersebut datang dari para aktivis lingkungan di wilayah Serang Utara, yang merupakan daerah pemilihannya. Karena itu, ia menegaskan akan terbuka terhadap aspirasi tersebut.

 

“Saya sebagai wakil masyarakat, apalagi Serang Utara adalah Dapil saya, tentu sangat terbuka kepada siapa pun yang membawa aspirasi,” kata Gofur kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

 

Ia menyebut, persoalan pencemaran Sungai Ciujung sudah berlangsung sejak puluhan tahun dan berdampak langsung terhadap petani dan nelayan di wilayah tersebut.

 

Baca Juga:  Ini Sederet Ulama Pendukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten 2024, Mendampingi Sejak Berangkat hingga Pulang dari KPU Banten

Karena itu, ia mendorong adanya langkah konkret antara legislatif dan Pemkab Serang untuk merespons aspirasi masyarakat.

 

“Kalau memang ada formulasi dari teman-teman aktivis yang tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat, kami di DPRD siap mendukung,” tegasnya.

 

Gofur juga menyinggung program 100 hari kerja Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah agar serius menindaklanjuti persoalan Sungai Ciujung.

 

“Segera ambil langkah cepat. Dalam 100 hari kerja ini, persoalan Sungai Ciujung harus ditangani serius karena menyangkut kepentingan banyak orang,” katanya.

 

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Lingkungan Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN), Iqbal R, mendesak DPRD Kabupaten Serang segera membentuk Perda kelas air.

Baca Juga:  Kucurkan Rp123,8 Miliar Untuk Desa, Gubernur Banten Andra Soni: Untuk Tingkatkan Pelayanan Pemerintah Desa

 

Ia menyebut selama ini tidak ada dasar hukum yang mengatur standar baku mutu air Sungai Ciujung, sehingga banyak industri bebas membuang limbah.

 

“Semestinya setiap industri yang membuang limbah harus mengikuti prosedur dan sesuai dengan standar baku mutu. Tapi karena tidak ada regulasi, industri seolah bebas bertindak,” kata Iqbal, Selasa, 17 Juni 2025.

 

Iqbal menambahkan, Kabupaten Serang belum memiliki payung hukum mengenai klasifikasi kualitas air, sehingga sulit mengontrol dan menindak pelaku pencemaran.

 

“Selama ini tidak ada Perda yang mengatur kelas air di Sungai Ciujung. Jadi industri seenaknya membuang limbah ke sungai,” ujarnya.

Baca Juga:  Jambore Kepemiluan Dalam Rangka Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 Bersama Gerakan Pramuka Kwarda Banten digelar di Anyer, 25-27 Oktober 2024.

 

Ia juga menyoroti kondisi sungai yang menghitam dan mengeluarkan aroma tak sedap setiap musim kemarau.

 

“Kalau DLH benar-benar bekerja, tidak mungkin Sungai Ciujung selalu menghitam saat musim kemarau. Artinya pengawasan tidak berjalan maksimal,” katanya.

 

Iqbal bahkan curiga pengawasan DLH hanya bergantung pada laporan dari pihak industri tanpa verifikasi langsung di lapangan.

 

“Apakah DLH hanya menerima laporan bahwa limbah yang dibuang sesuai baku mutu? Kami curiga hanya sebatas itu, tanpa pengecekan langsung,” pungkasnya. (Ald/Red)