DPRD Banten Bergerak, Djasmarni Dorong Perlindungan Pekerja Lewat Raperda

oleh -26 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Anggota DPRD Provinsi Banten, Kombes Pol (Purn) Djasmarni, mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada masyarakat, Rabu (18/6/2025).

 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Djasmarni menyampaikan keluhan yang banyak disuarakan masyarakat, khususnya terkait rendahnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Banten.

 

“Banyak keluhan dari masyarakat bahwa pekerja-pekerja tidak dilindungi oleh Jamsostek,” ujar Djasmarni kepada konstituennya.

Baca Juga:  Ahmad Fauzi : Mengelar Sosialisasi 4 Pilar Dalam Rangka Meneguhkan Cinta Tanah Air

 

Ia menyoroti masih maraknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program Jamsostek. Padahal, menurutnya, setiap pekerja seharusnya mendapatkan hak perlindungan sosial.

 

“Ini yang paling banyak dikeluhkan, perusahaan-perusahaan belum mendaftarkan karyawannya,” tegasnya.

 

Djasmarni menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperluas cakupan jaminan sosial, terutama bagi para pekerja rentan.

 

“Masih banyak pekerja di Banten yang belum terlindungi. Pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Tetapkan 3 Raperda menjadi Perda Kabupaten Serang Tahun 2025

 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari 5,79 juta penduduk Banten yang bekerja, baru sekitar 46,28 persen yang menjadi peserta Jamsostek. Artinya, masih ada sekitar 3,8 juta pekerja yang belum mendapatkan perlindungan tersebut.

 

Plh Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap Raperda Jamsostek yang tengah dibahas DPRD Banten.

Baca Juga:  Undang Wakil Ketua Dewan Banten, DPM Fisip Untirta Belajar Soal Pemerintahan

 

“Ini adalah langkah strategis dan konstitusional untuk memperluas perlindungan sosial, terutama bagi pekerja bukan penerima upah seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya,” jelas Deden.

 

Ia berharap, dengan adanya raperda ini, semakin banyak pekerja di Banten yang mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh.(Ald/Red)