SERANG, PILARBANTEN.COM – Persidangan lanjutan polemik dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (17/6/2025).
Dalam sidang kali ini, pihak penggugat menghadirkan satu saksi ahli dan dua saksi fakta untuk memperkuat dalil gugatannya.
Kuasa hukum penggugat, Gerardin Ferrari, menyatakan bahwa saksi ahli memberikan keterangan soal keabsahan mekanisme Temu Karya Daerah (TKD), khususnya terkait pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
“Kami menanyakan bagaimana mekanisme TKD yang sah, serta mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan Bupati terkait penetapan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang,” ujar Gerardin usai sidang.
Saksi ahli, kata dia, menjelaskan bahwa produk hukum yang cacat secara administratif dan melahirkan maladministrasi dapat menjadi objek gugatan di PTUN.
Adapun SK yang digugat adalah SK Bupati Serang Nomor 460/Kep.118-Huk.KT/2025 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang, yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Masa Bhakti 2024–2029.
Sementara itu, dua saksi fakta yang dihadirkan menyebut pelaksanaan TKD pada 21 Desember 2024 di Hotel Horison Ultima Ratu Serang tidak berlangsung kondusif.
“Banyak pelanggaran terjadi, mulai dari absensi peserta, pembacaan tata tertib hingga AD/ART yang tidak sesuai prosedur,” tambah Gerardin.
Ia juga menyebut bahwa dalam perkara teregister No. 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG, terdapat sejumlah kejanggalan yang membuat persoalan ini berujung ke pengadilan.
Salah satunya adalah tidak diundangnya pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan yang memiliki hak suara sah, serta dugaan pengkondisian terhadap terpilihnya Bahrul Ulum.
Kuasa hukum lainnya, Barbie Kumalasari, yang juga dikenal sebagai artis, turut hadir dalam sidang tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi Karang Taruna dari pengaruh politik.
“Karang Taruna jangan dicampuradukkan dengan kepentingan politik. Ini harus menjadi organisasi sosial yang benar-benar murni,” tegas Barbie.
Sementara itu, sebagai pihak tergugat Bahrul Ulum intervensi enggan berkomentar banyak.
“Soal isi persidangan, itu wewenang majelis hakim,” ujarnya singkat.
Namun ia menegaskan bahwa dirinya hadir langsung untuk menghormati proses hukum.
“Saya taat hukum dan mengikuti seluruh proses yang ada,” pungkasnya.(Ald/Red)