Serang, PilarBanten.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan segera menetapkan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib hamas, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Serang.
Agenda penetapan tersebut itu sudah ditentukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 7 Mei 2025 kemarin, dan hasil PSU di Kabupaten Serang tidak terdapat gugatan.
Kemudian, diperkuat oleh surat KPU RI bernomor Kemudian, diperkuat melalui surat KPU RI bernomor 839/PL.02.7-SD/06/2025, perihal penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak tahun 2024 pasca PSU tindak lanjut putusan MK.
“Kami jajaran komisioner dan sekretariat untuk menentukan penetapan pasangan calon terpilih besok Jumat, pukul 13.30 WIB bertempat di hotel Swissbell Cikande,” ujar Ketua Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, di ruang kerjanya, Kamis, 8 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun kepada unsur kepolisian, untuk mempersiapkan agenda besok.
Adapun pihak yang diundang, disebutkan Asmawi, antara lain masing-masing pasangan calon (paslon) nomor urut 1 maupun paslon nomor urut 2, tim kampanye, partai pengusung, pihak kejaksaan, jajaran KPU Banten, dan Kesbangpol.
“Persiapan-persiapan terkait acara besok sudah kami siapkan. Termasuk surat undangan juga akan kami sebar, agar acara besok bisa berjalan dengan lancar semuanya,” ungkapnya.
Dikatakan Asmawi, masing-masing paslon diwajibkan hadir dikarenakan akan ada sesi sambutan dari paslon terpilih, pasca penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 66 PKPU nomor 18 tahun 2024, bahwa satu hari setelah dilakukan penetapan, KPU akan segera mengusulkan kepada DPRD untuk agenda pelantikan.
“Kalau ditetapkan hari Jumat, berarti hari Sabtunya kita lakukan penyampaian usulan SK dan berita acara ke DPRD. Setelah itu, nanti ranahnya bukan di KPU lagi tapi di pemerintah daerah terkait agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tandasnya. (Ald/Red)