Kinerja Forum CSR Banten Disoal/Kepengurusan Pertama Tidak Membuat AD/ART

oleh -261 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Kinerja forum Corporate Sosial Responsibility (CSR) Provinsi Banten mendapat sorotan karena dinilai tidak maksimal, bahkan patut diduga melanggar aturan karena tidak menyusun AD/ART sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 9 Perda nomor 5 tahun 2016 dan Pergub nomor 11 tahun 2019.

Pengamat kebijakan publik yang saat ini sedang melakukan persidangan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten terkait informasi publik laporan operasional forum CSR Provinsi Banten periode 2019-2020 Ojat Sudrajat mengatakan, berdasarkan persidangan di KI Banten pada tanggal 29 September 2022, terungkap banyak kejanggalan atas kegiatan forum CSR pada periode tersebut.

“Hal itu terlihat dari apa yang sudah terpublikasi di website Bappeda Provinsi Banten, mengingat setiap serah terima barang dari pihak perusahaan selalu melibatkan Pemprov Banten,” katanya, Minggu (2/10).

Terkait dengan Musda forum CSR yang dilakukan oleh tim Karateker beberapa waktu lalu, sebagai mantan Juru Bicara (Jubir) Al Muktabar mengungkapkan bahwa apa yang dihembuskan selama ini jika Pj Gubernur tidak mau menetapkan kepengurusan forum CSR yang baru untuk periode 2022-2025 yang konon sudah ada Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ditandatangani kisaran akhir bulan April 2022, dan diduga tetap menggunakan metode penunjukan.

Dapat dijelaskan bahwa, jika Pj Gubernur Banten menetapkan justru dapat dipermasalahakan karena metode penunjukan hanya dilakukan dalam pertama kali pembentukan dan untuk yang kedua maka harus mengacu kepada AD/ART Forum CSR Banten.

“Oleh karena itu beliau sangat hati – hati karena tidak ingin ada aturan perundang – undangan yang ditabrak.
Dan adanya droping dari Forum CSR pusat, yang kemudian mengadakan MUSDA pada tanggal 29 September 2022, juga menimbulkan pertanyaan buat kami, atas dasar atuaran yang mana sehingga FORUM CSR Pusat dapat mengintervensi Daerah dalam hal Forum CSR,”pungkasnya.

Oleh karena itu dirinya sangat menyayangkan adanya droping karateker dan sekaligus Musda forum CSR, yang diduga tidak ada dasar hukumnya.

“Karena setelah dipelajari di Permensos terbaru yakni Nomor 9 Tahun 2020 pun tidak ditemukan adanya ketentuan tentang bisanya Forum CSR
Pusat dapat mengintervensi Forum CSR daerah,” ucapnya.(loeth)