Pembangunan Kawasan Industri Kota Serang Terancam Kebijakan Pusat

oleh -208 Dilihat
oleh

Pembangunan Kawasan Industri di Kota Serang Terancam Kebijakan Pusat

Serang, – Pemkot Serang berencana membuat kawasan industri untuk menopang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai daerah metropolitan.

Rencana itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda)Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040.

Dalam Perda itu, ada dua daerah yang yang diperuntukan menjadi kawasan industri, Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka dengan luas kawasan sebesar 1.053 Hektar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Serang Muhammad Ridwan, Senin (21/3/2022) mengatakan, rencana pembangunan kawasan industri itu sudah sesuai peruntukannya.

Hanya saja memang, saat ini ada isu hangat yang sedang berkembang terkait dengan pemberlakuan aturan terkait dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang harus menjadi antar daerah dengan pemerintah pusat.

“Karena ini kebijakan pusat, jadi harus kita kordinasikan,” katanya.

Dikatakan Ridwan, kawasan LSD di Kota Serang, berdasarkan pendataan pemerintah pusat, itu sporadis lokasinya. Karena sangat besar kemungkinan lokasinya ada di tengah-tengah kawasan yang sedang dilakukan pembangunan.

“Kalau ini ditetapkan seperti itu, kita akan susah bergerak. Karena banyak wilayah di kota Serang yang berpotensi diapit oleh kawasan LSD,” ujarnya.

Kawasan yang masuk kategori LSD ini, lanjut Ridwan, tidak bisa diganggu gugat atau dialihfungsikan peruntukannya. Meskipun Pemkot Serang sudah menentukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 3.015 hektar.

“Karena kebijakan pusat, kita tidak bisa berbuat banyak. Makanya Itu yang sedang kami rumuskan dengan pemerintah pusat, bagaimana kita menyikapi hal tersebut,” ucapnya.(loet)