Geledah Kantor Bea Cukai Soetta, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar

oleh -120 Dilihat
oleh

Tangerang, – Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Kamis (27/1/2022).

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten itu untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan pemerasan oleh oknum pegawai bea cukai terhadap usaha jasa titipan senilai Rp1,7 miliar.

Hasil penggeledahan selama 2 jam, penyidik membawa dokumen dan Rp1,1 miliar yang diduga ada berkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani Kejati Banten dari beberapa ruangan di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta.

“Ada beberapa barang bukti (diamankan) terkait dengan dokumen dan uang lebih dari satu miliar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting usai melakukan penggeledahan.

Ginting menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan kegiatan tindaklanjut penetapan status penyidikan dugaan perkara pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Bea dan Cukai inisial QAB dan VIM.

“Pada hari ini kami Bersama tim penyidik mendatangi kantor Bea Cukai untuk mencari barang bukti terkait bukti perkara di maksud,” katanya.

Selain melalukan penyitaam barang bukti, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Kantor Kejati Banten. Pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara tersebut.

” Lima saksi dari pihak swasta yang didiga ada kaitannya dengan perkara dimaksud,” katanya.(kusno)