Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
FT selaku Sales PT. Mirae Aset Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pembelian saham oleh Manajer Investasi (MI) dari afiliasi Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO dan PL selaku Sales NH Korindo Sekuritas, diperiksa terkait pembelian saham oleh Manajer Investasi (MI) dari afiliasi Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO;
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (18/1/2022).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.