Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, PIPS selaku Kepala Divisi Keuangan PT. AMU, diperiksa terkait pengeluaran share komisi PT AMU seolah-olah sebagai beban operasional dan kemudian ditarik secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban / dibuat pertanggungjawaban fiktif.
APD selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Cikini, diperiksa terkait pengeluaran share komisi PT AMU seolah-olah sebagai beban operasional dan kemudian ditarik secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban / dibuat pertanggungjawaban fiktif.
AB selaku Sekretaris Perusahaan PT. AMU, diperiksa terkait pengeluaran share komisi PT AMU seolah-olah sebagai beban operasional dan kemudian ditarik secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban / dibuat pertanggungjawaban fiktif.
AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
“Dari ke-4 orang saksi yang diperiksa, saksi nomor 4 ditetapkan sebagai Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (8/11/2021).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” katanya.(Red).