Lebak – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menangkap empat tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak Banten. Ke empat orang tersebut berinisial MT, NT, JL dan SH.
Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Lebak pada awal tahun 2020.
Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, satu tersangka berinisial NT sempat melarikan diri ke luar daerah dan berhasil dìtangkap di daerah Kalimantan Barat pada tanggal 8 April 2020. Sementara tiga tersangka lain menyerahkan diri, JL menyerahkan diri pada tanggal 30 Maret, SH menyerahkan diri pada tanggal 10 April dan MT pada tanggal 27 Januari.
“Seiring dengan berjalannya waktu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan alhamdulillah satu minggu kemarin semuanya sudah kita selesaikan,” kata Nunung saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).
Namun, disampaikan Nunung, proses hukum satu tersangka diberhentiakan dan sudah diterbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) karena kasus hukumnya telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Kemudian yang bersangkutan sudah divonis di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 26 Januari 2019 dan divonis 10 bulan kurungan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Dia sudah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Kalau diproses kita akan dipersoalkan,”tuturnya.
Sementara, tiga tersangka lain tetap dilakukan peroses hukum. Tersangka Nt ditahan di Polda Banten karena sempat melarikan diri dan dua tersangka lain tidak dilakukan penahanan sema proses penyidikan berlangsung.
“Yang menyerahkan diri enggak ditahan kalau yang kabur ke kalimantan ditahan,”katanya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka akan dikenakan pasal 158 dan atau pasal 161 undang-undang RI nomor tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan atau pasal 109 undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.(Anwar/Teguh)