Serang, – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mulai melakukan pemeriksaan terhadap 20 pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Dinas Kesehatan Banten. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya surat pengunduran diri secara massal di instansi tersebut.
Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta sebagai Ketua pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (2/6/2021).
Pantauan, sejumlah pejabat Dinkes sudah masuk satu persatu untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 08:00 WIB. Namun, ada hal yang tak biasa, petugas pengamanan menjaga ketat area kantor Gubernur Banten itu, setiap orang yang masuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Bahkan, jurnalis yang rutin melakukan peliputan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dilarang mendekat ke area pendopo. Mereka hanya diperkenankan menunggu di trotoar sebrang pendopo.
Dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya memanggil para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dalam rangka untuk memintai keterangan dan klarifikasi terkait dasar pengunduran diri mereka dari jabatannnya di Dinkes Banten.
Tahapan klarifikasi akan menentukan apakah para pejabat Dinkes Banten itu pantas diberhentikan dari jabatan, atau bahkan dipecat setelah kompak mengundurkan diri di saat pemerintah sedang perang melawan COVID-19.
“Pemecatan itu salah satu opsi masih dikembangkan juga opsi lain hari ini diputuskan soal itu,” kata Komar saat dikonfirmasi.
Hingga pukul 11:20 WIB para pejabat Dinkes Banten masih menjalani pemriksaan di gedung pendopo Gubernur Banten.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten mengancam 20 pejabat yang mengundurkan diri tersebut disanksi tegas berupa dinonjobkan bahkan dipecat karena dinilai keputusan pejabat di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu tidak bisa ditoleransi ditengah-tengah pihaknya sedang menangani pandemik COVID-19.(war)