Jakarta, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 13 terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.
Tiga belas orang itu terdiri dari 4 warga negara asing dari Timur Tengah dan sembilan warga negara Indonesia. Terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
“Dan majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak, Rabu (7/4/2021).
Kemudian, atas putusan majelis hakim tersebut diatas, baik Jaksa penuntut umum maupun para Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Red).