SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menindak tegas terhadap 20 ASN pejabat Dinkes Provinsi Banten yang melakukan pengunduran diri masal beberapa waktu yang lalu.
Bahkan WH tak segan-segan memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada mereka karena dinilai telah melakukan provokasi kepada yang lainnya untuk ikut bersama-sama mengundurkan diri.
“Empat orang diberikan sanksi tegas berupa PDTH, karena dinilai menjadi provokator,” tegas WH seusai melantik 22 pejabat baru di Dinkes Provinsi Banten, Senin (14/6/2021).
Mantan anggota DPR RI ini melanjutkan, empat orang yang dikenakan PDTH itu dia diantaranya merupakan eselon III dan IV dengan posisi Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bidang (Kabid), sedangkan yang lainnya, WH tak mau memberikan pernyataan.
“Jangan, kasihan itu privasi,” tambahnya.
Sedangkan untuk 16 pejabat lainnya, lanjut WH, diberikan sanksi non job sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Bisa jadi sampai pensiun, karena di aturannya tidak ada batas waktu untuk non job,” ucapnya.
Namun meskipun demikian, bagi yang non job, Pempov akan terus melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali kepada mereka.
“Kita lihat saja nanti, setiap tiga bulan kita lakukan evaluasi, gimana kinerjanya. Maksimal tidak, loyalitas tidak,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin menambahkan, pemberhentian empat pejabat itu dikarenakan berdasarkan hasil pendalaman, mereka dianggap memobilisasi atau mempengaruhi yang lain untuk mengundurkan diri.
“Kalau mundur secara pribadi boleh, tapi kalau mengajak atau memobilisasi itu yang enggak boleh karena melanggar etika,” tegasnya.(loet)