Warga Protes, Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Dinilai Terlalu Mahal

oleh -113 Dilihat
oleh

Serang, – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan tol Serang-Panimbang seksi I Serang-Rangkasbitung. Tarif tol ini diunggah di akun Instagram resmi @wikaserpan, Selasa (30/11/2021).

Diketahui sebelumnya penggunaan tol masih Serang-Rangkasbitung masih digratiskan untuk masyarakat umum sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada 16 November 2021 lalu.

Namun, unggahan itu mendapatkan respon dari warganet, bahkan ada yang menyebutnya terlalu mahal, seperti akun @fajrin.id, dia menulis komentar, “Sebagai pengguna yang rutin minimal 2x dalam seminggu, ini mengejutkan dan mengecewakan. Tarif mahal, tidak masuk akal. Bukan karena kitanya yang miskin, justru harusnya negara hadir memang untuk menyelesaikan kesulitan dan kemiskinan. Peresmian sana sini padahal hanya ganti metode mempersulit. Ganti namanya jadi TOL KHUSUS ORANG KAYA,” begitu komentarnya.

Baca Juga:  Prajurit Batalyon 318/AY Lakukan Apel Siaga dalam Kesiapan Pemilu 2024

Kemudian akun @aby_umy.afifa berkomentar, “Tarifnya tidak membantu. GT Karang Tengah > Gadog puncak 27.500, ini Karang tengah rangkasbitung 59.000, tarif pulang pergi ke puncak itu,” tulisnya.

Adapun rincian tarif tol Serang-Panimbang sebagai berikut, Rangkasbitung-Cikeusal untuk golongan I Rp25.000, golongan II Rp37.500, golongan III Rp golongan OV Rp50.000, serta golongan V Rp50.000.

Sementara untuk Rangkasbitung – Tunjungteja untuk golongan I Rp12.500, golongan II Rp19.000, golongan III Rp19.000 golongan IV Rp26.500, serta golongan V Rp25.500.

Baca Juga:  Tol Serang-Rangkasbitung Mulai Dikenakan Tarif Hari Ini

Selanjutnya, Rangkasbitung-Serang Barat golongan satu 47.000, golongan II Rp70.500, golongan III Rp70.500, golongan IV Rp93.500 dan golongan V 93.500.

Rangkasbitung-Serang Timur golongan I Rp43.500, golongan II Rp65.000, golongan III Rp65.000, golongan IV Rp86.000 dan golongan V 86.000.

Dikonfirmasi hal tersebut, Manager Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang selaku pengelola tol, Muhammad Albagir mengatakan, meski tarif tol tersebut secara resmi telah ditetapkan oleh pemerintah namun belum diberlakukan.

Baca Juga:  Penerimaan PBB P2 tingkat Kabupaten Serang 2022 Lampaui Target

“Kami belum ditetapkan kapan tarif tersebut diberlakukan di tol tersebut, karena kami harus memonitoring respons masyarakat terlebih dahulu,” katanya.(kusno)