Wajah HAM di Indonesia: Antara Regulasi yang Kuat dan Realitas yang Masih Kelam

oleh
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati oleh negara maupun masyarakat. Indonesia sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat—mulai dari UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU Pengadilan HAM, hingga berbagai perjanjian internasional yang sudah diratifikasi.

Namun, implementasi HAM di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Di bidang politik, kebebasan berpendapat sudah lebih terbuka, tetapi praktik seperti politik uang dan ujaran kebencian masih terjadi. Dalam bidang hukum, prinsip persidangan yang adil belum sepenuhnya terwujud karena penyiksaan, akses bantuan hukum yang terbatas, dan kinerja aparat yang belum merata.

Dalam bidang sosial dan ekonomi, pemerintah sudah menjalankan program pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, tetapi ketimpangan pelayanan masih dirasakan terutama di daerah 3T. Di dunia kerja, pelanggaran seperti upah tidak layak, PHK sepihak, dan eksploitasi buruh masih ditemukan. Kelompok rentan—anak, perempuan, penyandang disabilitas, hingga masyarakat adat—juga belum sepenuhnya terlindungi.

Beberapa hambatan utama implementasi HAM di Indonesia meliputi lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, korupsi, intoleransi, serta ketimpangan akses layanan publik. Karena itu, penguatan HAM harus dilakukan melalui pendidikan, reformasi hukum, peningkatan transparansi, dan dialog antar kelompok masyarakat.

Baca Juga:  Rektor USNB Buka Pekan Dies Natalis, Festival UMKM dan Kuliner Makanan Halal Asia

Kesimpulannya, meskipun regulasi HAM di Indonesia sudah baik, penerapannya masih memerlukan kerja sama seluruh pihak. Negara dan masyarakat harus saling mendukung agar nilai kemanusiaan dapat benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

 

Nama: Muhammad Amarsyah Adma Al-Arsy
NIM: 251090200596
Kelas: 01HKSE009
Program studi ilmu hukum
Universitas pamulang PSDKU Kota Serang