Wagub Dimyati Sebut Keterbukaan Informasi Publik Wujud Akuntabilitas Pemerintah Daerah

oleh -14 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menekankan pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Ia menyampaikan keterbukaan yang dijalankan konsisten akan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Hal itu disampaikan Dimyati saat acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara ini digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (12/11/2025).

“Output dari predikat KIP yang didapat itu adalah kepercayaan publik yang tinggi kepada lembaga pemerintahan. Kepercayaan itu mahal sekali. Oleh karenanya kita wajib menjaga itu, salah satunya dengan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Al Muktabar Buka Bazar Pasar Murah MTQ XXI Provinsi Banten Tahun 2024

Dimyati menjelaskan, penghargaan tersebut merupakan babak baru sekaligus tantangan bagi seluruh badan publik di Banten. Mereka harus konsisten mempertahankan bahkan meningkatkan capaian yang telah diraih.

Makanya, ia meminta seluruh kegiatan di lingkungan Pemprov Banten dilakukan secara terbuka baik dalam pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan APBD. Menurutnya, transparansi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kalau semuanya sudah terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, kita juga enak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Al Muktabar: Postur Perubahan APBD 2024 Sesuai Kemampuan Keuangan Pemerintah

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Ojat Sudrajat menjelaskan, rangkaian kegiatan Monev KIP 2025 telah dimulai sejak Mei 2025 melalui berbagai tahapan. Salah satunya penyampaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada 107 badan publik. “Yang mengembalikan SAQ kepada kami hanya 77 lembaga publik yang terdiri dari 40 OPD, 8 Pemda, 11 LNS, 14 BUMD, dan 4 desa,” katanya.

“Tahun ini kami menggunakan enam indikator penilaian, pertama kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Nomor 009/Kep/KI-Banten/X/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, terdapat 77 badan publik yang memperoleh predikat Informatif. Rinciannya meliputi 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, 8 pemerintah kabupaten dan kota, 11 lembaga non struktural, 14 BUMD, dan 4 desa.

Baca Juga:  Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara Dampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI Kunjungan ke Kabupaten Lebak

Komisi Informasi Provinsi Banten juga memberikan penghargaan Life Achievement Award kepada 14 tokoh yang dinilai berperan penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Banten. Di antaranya Gubernur Andra Soni, Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.(js)