Terima CSR Dari BJB, Anggota DPRD Banten Terancam Tindakan Korupsi

oleh -33 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Banten mempersoalkan bantuan Corporate Sosial Responsibility (CSR) berupa beras, yang diterima sejumlah anggota DPRD Banten yang diduga berasal dari BJB berpotensi kepada tindak pidana korupsi.

Ketua PKC PMII Provinsi Banten Ahmad Solahudin mengatakan, jika hal tersebut benar adanya, maka bagi kami ini merupakan bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh Pemprov Banten terhadap DPRD Banten yang dikemas dalam bentuk pemberian CSR, yang berpotensi kepada tindakan gratifikasi.

“Hal ini kemudian membuka fakta, terkait sikap diamnya DPRD Banten selama ini berkenaan dengan pemindahan RKUD Pemprov Banten yang dilakukan semena-mena oleh Pemprov Banten. Padahal, tindakan itu jelas-jelas melemahkan marwah DPRD sebagai wakil rakyat,” katanya, Rabu (20/5/2020).

Solahudin melanjutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap anggota dewan mendapatkan bantuan beras yang diduga dari CSR BJB sebanyak 2 ton.

Atas dasar itu, PKC PMII Provinsi Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawasi persoalan ini. Karena dalam kondisi Covid-19 ini, Pemprov Banten sudah menganggarkan banyak bantuan tunai maupun non tunai berbentuk sembako.

“Jangan sampai dalam realisasinya, CSR beras tersebut digunakan untuk bantuan sembako kepada masyarakat tapi laporan keuangannya dari anggaran APBD. Hal itu kalau tidak kita awasi bersama-sama akan berpotensi besar akan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan masif,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut pengamat hukum pidana Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (STISIP) Setia Budi Rangkasbitung, Kafurta Sutarga mengatakan, jika anggota dewan ini benar menerima bantuan CSR dari BJB, maka itu sudah masuk dalam kategori gratifikasi.

“Sebagai penyelenggara negara, anggota dewan tidak boleh menerima anggaran dari swasta atau lembaga manapun yang tidak sesuai dengan pendapatan yang seharusnya mereka dapatkan,” katanya.
Kafurta menambahkan, dalam gratifikasi, appapun pemberian baik dalam bentuk uang, barang ataupun hadiah di luar ketentuan pemasukan ASN itu masuk ke dalam kategori gratifikasi.

“Itu jelas tidak boleh,” ujarnya.

Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. (Rey/Al)