Serang, – Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Khania Ratnasari membeberkan proses penunjukan pengadaan masker KN95 senilai Rp3,3 miliar terhadap PT Right Asia Medika (PT RAM) yang berujung kerugian negara senilai senilai 1,6 miliar.
Hal tersebut disampaikan Khania yang juga tim pendukung teknis untuk Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam kesaksian untuk terdakwa korupsi Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM dan rekannya Agus Suryadinata di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8/2021).
Dia mengaku pernah dihubungi oleh terdakwa Agus Suryadinata selaku perwakilan PT RAM memberikan penawaran pengadaan masker untuk tenaga kesehatan berdasarkan arahan Kadinke Banten Ati Pramudji Hastuti melalui pesan singkat pada 16 April 2021 tiga hari setelah rapat pembahasan kebutuhan penanganan pandemik COVID-19 di Lingkungan Dinkes Banten.
“Bahasa pak Agus gini. Assalamuaikum bu Khania saya diperintah bu kadis untuk nawarkan masker saya jawab iya mangga. Karena pake nama kadis saya percaya saja,” kata Khania dihadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo.
Setelah menerima WhatsApp tersebut, Khania mengaku bertemu Agus keesokan harinya dan menerima bundel surat penawaran masker N95 dan company profil PT RAM. Bundel dokumen tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti.
Selanjutnya, Ati memerintahkan saksi Kania untuk mengecek spesifikasi masker, ketersediaan stok dan izin distribusi perusahaan. Dalam proses pengadaan tersebut, di mengaku hanya mendapatkan perintah lisan Kepala Dinas Kesehatan Ati untuk membantu PPK Lia Susanti dalam pengadaan masker.
“Tapi dari awal perintah lisan Kepala Dinas. Saya baru tahu ada SK setelah ada temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan masker diterima. Bahwa ada kemahalan harga, atau kerugian negara sebesar 1,6 miliar,” ujar saksi dihadapan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah melakukan kroscek stok masker, Agus kembali menghubungi Khania bahwa stok masker N95 kosong dan hanya tersedia masker jenis KN95. Sambil membawa sampel produk masker, Agus menyerahkan kepada Kania yang langsung melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji.
Pada saat yang sama, Khania berkonsultasi dengan Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Banten mengenai jenis masker yang ditawarkan terdakwa Agus. “Dari Satgas menyarankan bahwa masker tersebut bisa mengganti jenis N95. Setelah itu proses pengadaan, saya tidak begitu mengetahui proses selanjutnya,” ujar Khania.
Khania juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan sebelmnya, Kadinkes Banten kerap memerintahkan bawahan untuk melakukan proses pengadaan sebelum SK tugas dan fungsi diterima pegawai. “Setahu saya biasanya lisan memerintahkan. Bukan surat,” tandasnya.
Dalam sidang yang sama, Khania juga mengaku bahwa harga penawaran masker yang disampaikan terdakwa Agus senilai Rp220 ribu per pcs.
Masalah muncul belakangan sekira 29 Desember 2020 karena temuan BPK. Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati memerintahkan PPK Lia Susanti untuk menghubungi Wahyudin selalu Direktur PT RAM dan Agus Suryadinata.
“Saya dan Bu Lia diminta menghubungi Pak Wahyudin dan Pak Agus untuk menyelesaikan temuan.” akunya. (War)