SERANG, PILARBANTEN.COM – Sebanyak 17 Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan di Kabupaten Serang menyatakan penolakan tegas terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait sengketa kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang.
Mereka menilai, putusan tersebut tidak menjawab substansi persoalan dan berencana melanjutkan perjuangan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi.
“Kita juga nggak tahu alasan putusannya ditolak, hanya tertulis ‘ditolak’ tanpa penjelasan rinci. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ungkap Lili, salah satu penggugat, saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Lili menyebut bahwa keputusan menggugat ke MA merupakan hasil kesepakatan bersama para ketua Karang Taruna kecamatan, yang merasa aspirasinya tidak didengar.
Meskipun menghormati proses hukum, mereka tetap akan menggunakan hak konstitusional untuk mencari keadilan.
“Kami menghormati proses hukum, tapi selama masih ada ruang yang disediakan negara untuk memperjuangkan kebenaran, tentu akan kami tempuh. Karena kami merasa ini belum selesai,” tegasnya.
Menurut para penggugat, proses pengesahan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang, yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua, tidak berjalan sesuai prinsip partisipatif dan transparan. Mereka merasa tidak dilibatkan secara adil dalam proses tersebut.
“Kami tidak pernah diajak diskusi atau dilibatkan dalam mekanisme yang semestinya demokratis. Ini bukan soal menolak pribadi, tapi soal prosedur dan integritas organisasi,” tambah Lili.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini murni demi menjaga Karang Taruna agar tetap menjadi organisasi yang sehat dan kredibel, bukan untuk menjatuhkan siapapun.
“Kami ikhtiar karena ingin Karang Taruna tetap berada di jalur yang benar. Ini soal tanggung jawab moral kami,” ucapnya.
Saat ini, ke-17 ketua Karang Taruna kecamatan tersebut tengah menyiapkan dokumen banding untuk segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
“Begitu surat putusan dari PTUN turun, kami langsung bergerak mempersiapkan langkah selanjutnya,” pungkas Lili.
Dalam putusan Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG, majelis hakim PTUN Serang menolak gugatan yang diajukan kubu Desi. Hakim menyatakan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing karena masa jabatan tiga ketua Karang Taruna (Kopo, Lebakwangi, dan Kibin) telah berakhir saat gugatan dilayangkan.
Hakim juga menilai pengukuhan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang telah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 460/Kep.118-Huk.KT/2025 tertanggal 7 Januari 2025, dan tidak melanggar Permensos Nomor 25 Tahun 2019.
Terkait domisili Ulum, majelis hakim menyatakan sah, berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor: 170/245/Ds.2001/XII/2024 yang menyatakan bahwa Ulum berdomisili di Kabupaten Serang.
Pihak penggugat masih memiliki waktu 14 hari sejak pembacaan putusan untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.(Ald/Red)