Tak Beri Nomor Handphone, Anak Dibawah Umur Dicabuli Tiga Pria

oleh -64 Dilihat
oleh

Kota Serang – Mawar (16), Warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten menjadi korban pelecehan tiga orang pria.

Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten melakukan penangkapan para pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penangkapan pelaku berawal Pada hari Rabu, 3 November 2021 sekira pukul 23.00 WIB pelapor R alamat wilayah Ciomas melaporkan bahwa terdengar suara ribut di belakang rumahnya kemudian keluar dan menyalakan senter handphonenya ternyata ada yang lari 3 orang laki-laki dan melihat ada seorang perempuan tergeletak setelah di hampiri dan di lihat ternyata adalah Mawar (16) tetangganya.

“Para pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur dengan modus pelaku ingin meminta nomor HP korban namun menolak kemudian para pelaku menarik korban hingga jatuh kemudian para pelaku mencium pipi dan bibir serta meremas payudara korban sehingga korban kaget dan pingsan kemudian para pelaku melarikan diri,” kata Maruli.

Maruli mengatakan atas laporan tersebut personel satreskrim Polres Serang Kota mengamankan Terduga pelaku adalah Sd (24), Mtk (18) Amd (16).

“Para Pelaku diamankan oleh  warga Kec. Ciomas  kemudian dijemput dan dibawa oleh Anggota Satreskrim Polres Serang Kota ke Mako Polres Serang Kota pada Jumat, 5 November 2021,”Ujar Maruli.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlingdungan Anak.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shino Silitonga menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

“Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” kata Shinto. (teguh)