SERANG, PILARBANTEN.COM – Rule of Law atau supremasi hukum merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum, di mana hukum ditempatkan sebagai pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Rule of Law mengandung beberapa prinsip utama, antara lain supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), perlindungan hak asasi manusia, dan peradilan yang independen serta tidak memihak. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan dalam membangun keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam masyarakat.
Rule of Law sebagai Dasar Kebijakan Publik
Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik harus disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berorientasi pada kepentingan umum. Kebijakan publik yang selaras dengan Rule of Law menjamin adanya kepastian hukum, akuntabilitas pemerintah, serta perlindungan terhadap warga negara dari tindakan sewenang-wenang.
Strategi Pelaksanaan Rule of Law melalui Kebijakan Publik
1. Perumusan Kebijakan Berbasis Hukum dan Konstitusi
Strategi utama pelaksanaan Rule of Law dalam kebijakan publik adalah memastikan setiap kebijakan pemerintah berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) Kebijakan publik harus diarahkan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan partisipatif.
3. Reformasi Birokrasi dan Aparatur Negara Reformasi birokrasi merupakan strategi kebijakan publik untuk memperkuat pelaksanaan Rule of Law.
Kritik Bangsa dalam pelaksanaan Rule Of Law
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia berkomitmen menempatkan hukum sebagai landasan utama penyelenggaraan negara. Namun, dalam praktiknya, strategi pelaksanaan Rule of Law masih menghadapi berbagai persoalan struktural, kultural, dan institusional. Kritik terhadap pemerintah dan bangsa diperlukan sebagai bentuk evaluasi guna memperbaiki kualitas penegakan hukum dan tata kelola negara.
Penutup
Kebijakan publik yang berorientasi pada Rule of Law merupakan kunci terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Melalui strategi perumusan kebijakan berbasis hukum, penguatan tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, penegakan hukum yang adil, partisipasi publik, serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, Rule of Lawdapat diimplementasikan secara efektif. Dengan demikian, kebijakan publik tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga sarana perlindungan hak dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Nama : Novita Wihanti Fitria
Nim : 251090200557
Ilmu Hukum Universitas Pamulang Psdku Kota Serang








