SP3 Bos Tambang emas Ilegal di Lebak Dinilai Janggal

oleh -168 Dilihat
oleh

SP3 Bos Tambang emas Ilegal di Lebak Dinilai Janggal

Sekelompok mahasiswa Banten mendatang Ditkrimsus Polda Banten untuk meminta institusi tersebut menindak tegas aktifitas pertambangan emas ilegal di kawasan Kabupaten Lebak.

Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten (FSMB) itu menilai penetapan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) salah satu tersamgka berinisial MT janggal.

FSMB juga mendesak agar Kapolda Banten yang baru, Irjen Pol Fiandar, membuka kembali dokumen kasus pertambangan tanpa ijin (PETI), agar terlihat berbagai kejanggalan yang ada.

Padahal setelah melakukan olah TKP, pada tanggal 10 Januari 2020, Ditreskrimsus Polda Banten mengeluarkan status tersangka kepada pria kelahiran Kabupaten Lebak tahun 1970 itu, berdasarkan LP/14/I/Res.5.5/2020/Banten.

Baca Juga:  Polda Banten Amankan 216 Kendaraan Curian Selama Oktober - November 2020

“Jujur saya kaget ketika membaca di media bahwa MT kasusnya di SP3kan oleh Polda Banten. Yang saya tahu, MT masih melakukan aktivitas penambangan ilegal kok pasca dirinya ditahan 2018 lalu. Di kampung saya bahkan banyak yang bekerja di lubang-lubang ilegal milik MT,” kata Aziz Awaludin usai audiensi bersama Ditkrimsus, Kamis (14/5).

Disampaikan Aziz, pihaknya pun sempat mempertanyakan masalah penetapan tersangka, namun Ditreskimsus mengaku tidak pernah menetapkan status tersangka terhadap MT.

Baca Juga:  Tidak Hanya Pungli, Inspektorat Juga Didorong Usut Dugaan Awning Ilegal di Pasar Lama

“Ini ada indikasi Polda ini lempar batu, Polda Banten tidak mau salah, salah nya Mabes Polri,” katanya.

Dia bersama mahasiswa lainnya mengaku akan melakukan penyelidikkan secara mandiri dan akan melaporkan ke ombusman bahwa masih ada aktifitas pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak, terutama di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

“Kami akan cek langsung bahwa aktifitas bos MT itu masih berlangsung. Kalau masih berjalan, kita akan mensomasi Polda Banten,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan Adalah Warga Cilegon

Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dirkrimsus Polda Banten, AKBP Joko Winarto yang ikut menemui mahasiswa mengaku penetapan SP3 terhadap MT sudah tepat karena semenjak ditindak pada 2018 lalu dia sudah tidak beraktivitas kembali. Namun ia enggan berkomentar banyak. Sementara tiga tersangka lain masih dalam proses.

“Yang tiga sudah pemberkasan. (Tersangka NT) Yang ditangkap di Kalimantan itu sudah tahap dua. Yang lainnya (tersangka JL dan SH) tahap satu,” ujar Joko.(Anwar/Teguh)